Bangka-Belitung | Detikkasus.com – Pangkalpinang, 26/09/24, Sekitar 60 persen penderita HIV/AIDS mengidap Tuberkulosis (TBC). Hal tersebut dikarenakan pengidap HIV/AIDS memiliki imunitas yang rendah sehingga mudah Tertular penyakit, salah satunya TBC. Komorbiditas TBC dan HIV/AIDS menjadi tantangan serius dalam pengendalian kedua penyakit ini karena masing-masing penyakit dapat memperburuk kondisi penyakit lainnya
Arah pengendalian kesehatan, khususnya untuk TBC yang sudah menjadi prioritas negara, tidak hanya seremonial komitmen saja tetapi juga langkah-langkah selanjutnya yang harus diambil untuk pengendalian penyakit ini bagi kelompok rentan terhadap TBC, seperti pada Lapas, Rutan dan LPKA.
Dalam Pengendalian TBC-HIV tersebut, LPKA Kelas II Pangkalpinang telah melakukan langkah kolaboratif dengan Dinas kesehatan Kota Pangkalpinang melalui UPTD Puskesmas Tamansari Kota Pangkalpinang.
Hal tersebut merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-99.OT.02.02 Tahun 2023 Tentang standar Pengendalian Penyakit Menular HIV-AIDS dan TBC bagi tahanan ,
Anak, Narapidana dan Anak Binaan. kementerian Hukum dan Ham RI juga telah melakukan Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI nomor HK.03.01/C.VII/285/2024 dalam Pelaksanaan Proyek Indonesia HIV Response: Eliminating the AIDS Epidemic in Indonesia by 2030 tanggal 26 Januari 2024 lalu.
“Mengatasi kedua penyakit menular seperti ini membutuhkan perhatian khusus terhadap kebutuhan pasien HIV dengan TBC, untuk itu kami berharap kolaborasi ini dapat berjalan berkesinambungan mengingat keterbatasan sarana kesehatan pada LPKA Kelas II Pangkalpinang dalam rangka pemenuhan hak kesehatan Anak Binaan “ ujar Ismet Sitorus disela penandantanganan Kerjasama dengan Kepala Puskesmas Taman Sari Kota Pangkalpinang(26/09/24
Editor : Gusron
#KemenkumhamRI
#Ditjenpas
#Kanwil Kemenkumham Babel
Boy/tiem