LPK-MS Lirik Kasus Pemusnahan Aset Negara, Untuk Pembangunan Infrastruktur Berikut Ini

Detikkasus.com | Bengkulu – Kabupaten Kaur l Pembangunan infrastruktur di desa Kepayang Kecamatan Tetap mulai di laksanakan

Berdasarkan keterangan tenaga kerja enggan di sebutkan,kami bekerja setiap hari dengan sistim upah permeter,satu meter galian tanah dibayar Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu) di luar upah pasangan drainase

Baca Juga:  PT. DPM Diduga Sudah Masuk Delik Pidana

Kepala desa Kepayang hiingga berita dilansir belum dapat di temui

Ketua LPK-MS (lembaga perlindungan konsumen mitra sejahtra) mengatakan sebaiknya Pemerintahan Desa Kepayang Kecamatan Tetap membuatkan berita acara penghapusan aset negara dan menghitung nilai bangunan yang di hapuskan,sebelum pemasangan drainase

Baca Juga:  Kepala Inspektorat Daerah, Pekerjaan Boleh Dilanjutkan 2021

Ia berharap matrial batu kali bekas drainase sebelum nya tidak dipakai untuk pembangunan drainase sumber dana desa 2019 terkecuali sdh jelas regulasinya,dari pada menjadi temuan setelah pengauditan ujar Fauzan.(Rza)

Baca Juga:  ATM Menjadi Atensi Patroli Untuk Ciptakan Kamtibmas Yang kondusif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *