Detikkasus.com | Makassar – Pengurus Lembaga Perlindungan Hak-Hak Sipil (LPHS) Makassar, meminta Bupati Bone memberi sanksi kepada oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bone yang telah melakukan penganiayaan terhadap penyandang disabilitas satu penyandang disabilitas daksa kinetik, Andi Takdir, 30 tahun, di Lapangan Merdeka Watampone, pada Sabtu (23/12/2017) malam kemarin
Ketua LPHS Makassar,Djaya Jumain, mengatakan tindakan arogansi oknum Satpol PP kepada Takdir yang juga Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Bone adalah tindakan yang tidak terpuji apalagi aksi pemukulan itu disaksikan langsung oleh anak korban yang masih dibawah umur.
Aksi yang tidak terpuji yang di duga di lakukan oleh oknum satpol pp bone harus di proses hukum dan LPHS Makassar mendukung proses itu dan kami minta kepolisian memproses secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,ujar Bang Jaju.
Dilansir sejumlah media online di Sulsel, video kasus dugaan penganiayaan itu terhadap Takdir beredar di salah satu grup chatting, Telegram wartawan Bone. Dalam video itu oknum anggota Satpol PP memukul bagian kepala korban. Kejadian ini bermula sekira pukul 22.15 Wita setelah Ketua PPDI Bone itu protes tindakan sejumlah anggota Satpol PP yang hendak membubarkan aktivitas menari yang dilakukan salah satu komunitas di Lapangan Merdeka Watampone,ini menjadi bukti awal untuk memproses pelaku,tutup Bang Jaju. (Al).