LPAI Desak Kepolisian Lakukan Penanganan Sesuai Prosedur

Detikkasus.com|JATENG & dIY

Banten – Seperti diketahui oleh publik, bahwa sejak hari minggu, 12 Mei 2024 lalu LPAI
Provinsi Banten mendapatkan informasi awal, bahwa diduga telah terjadi peristiwa
Kekerasan Seksual dan atau Pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum
pengasuh pondok pesantren di daerah Cadasari, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten. Oknum
pengasuh pondok pesantren yang berinisial Z dan biasa di panggil inisial O ini,
diduga telah melakukan kekerasan seksual dan atau pencabulan kepada sedikitnya
3 orang santri perempuan. Para korban ini berpotensi bertambah jumlahnya seiring
informasi-informasi terbaru yang telah sampai kepada kami, Minggu 19 Mei 2024.

Ketua LPAI Provinsi Banten H. Adi Abdillah Marta SE dalam pesan singkat nya melalui sambungan WhatsAp menjelaskan pada awak media bahwa, “Modus yang dilakukan oleh terduga Pelaku kepada semua korban adalah hampir
sama, yaitu dengan dalih bimbingan spiritual, memberikan minuman/air putih yang
dimasukan kedalam botol air mineral agar disimpan dan diminum setiap hari oleh
santri, lalu setiap santri yang telah hampir habis air putihnya, harus secepatnya
menemui oknum tersebut untuk di isi ulang dan diberikan semacam jampi-jampi.
Dari keterangan korban yang telah kami dapatkan, bahwa ketika para korban
hendak mengisi ulang air minum tersebut kepada Pelaku, Pelaku melakukan tindak-tindakan asusila, melakukan pencabulan, dan berdalih bahwa yang melakukan itu
adalah “khodamnya Pelaku, “terang Adi Ketua LPAI Provinsi Banten.

Baca Juga:  Kadisdik Drs. Zainul Arifin, M.Si. dan Kabid Ketenagaan Tulus Widayat, S.Pd. Diperiksa KPK

“Mirisnya, dugaan perlakuan kekerasan seksual dan atau pencabulan ini telah lama
dilakukan oleh Pelaku kepada para korban, yaitu sejak sekitar tahun 2020 yang lalu,
dan ada kemungkinan atau berpotensi tetap terjadi sampai dengan saat ini.
Selanjutnya, dugaan perlakuan kekerasan seksual dan atau pencabulan tersebut
oleh para korban beserta keluarga dan masyarakat setempat telah dilaporkan ke
Polres Kabupaten Pandeglang pada Senin, 12 Mei 2024. Akan tetapi LPAI Provinsi
Banten, LPAI Kabupaten Pandeglang beserta tim hukum yang ikut mengawal kasus
ini menduga keras, bahwa pelaksanaan proses penanganan tindak pidana yang
dilakukan oleh Penyidik Polres Pandeglang, tidak sesuai prosedur dan atau tidak
sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berkaitan dengan kasus tersebut, selanjutnya LPAI Provinsi Banten telah
melakukan langkah-langkah sebagai berikut, yaitu:
1. Pendalaman keterangan dari 3 orang terduga korban;
2. Pendalaman keterangan dari para saksi;
3. Telah didapatkan Lebih dari 2 alat bukti yang sangat jelas;
4. LPAI Provinsi Banten beserta tim hukum telah melakukan kajian tuntas dan jelas terhadap kasus ini;
Maka berdasarkan pada 4 point diatas, LPAI Provinsi Banten pada hari Jumat, 17
Mei 2024 telah bertemu secara langsung bersama Kapolres beserta Kanit
UPPA Polres Pandeglang, sekaligus mengirimkan surat laporan dan memorandum
terkait kasus ini. Surat tersebut ditujukan kepada Kapolres Kabupaten Pandeglang,
serta ditembuskan kepada beberapa pihak termasuk kepada KAPOLDA Banten,
dengan harapan bahwa kasus/laporan ini mendapatkan atensi dari Aparat Penegak
Hukum.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal

LPAI Provinsi Banten siap untuk membuat laporan, apabila para korban dan atau keluarganya telah enggan untuk melanjutkan proses laporannya kepada Aparat Penegak Hukum setempat, maka LPAI Provinsi Banten siap untuk melaporkan kembali, karena delik kasus ini, adalah delik kasus biasa siapapun dapat memberikan laporan secara resmi, terlebih kami telah mendapatkan bukti konkret jelas serta saksi-saksi yang siap untuk memberikan keterangan pada proses hukum tersebut, “ujarnya.

Baca Juga:  Gawat! Judi Togel di Bukit Dempuh Berjalan Lancar Aman-aman Saja!!

Menurut Adi, kasus kekerasan seksual terutama yang terjadi terhadap anak, proses hukumnya tidak boleh dilakukan mediasi, terlebih pelakunya dalam hal ini adalah seorang pemuka agama dan oknum pengasuh pondok pesantren / pendidikan, dimana ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan, bahkan jika dibutuhkan kami akan mengeksplorasi kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, baik di tingkat provinsi dan atau ke tingkat pusat atau nasional, “tutup Adi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *