(LPA L) DITUDING MAIN MATA (86) DENGAN PT.SMART Tbk, IBU SIKORBAN MALAH KENAK PECAT (PHK)

 

Detikkasus.com | Labuhanbatu Utara 25 Oktober 2018, Lembaga Perlindungan Anak Labuhanbatu (LPA L), Dituding main mata (86), Dengan PT. SMART Tbk Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara. “Lembaga Perlindungan Anak Labuhanbatu, Seharusnya mampu membela kedua anak yang masih dibawah umur, Untuk mendapat keadilan hingga sampai dimeja hijau, Eeeh malah diarahkan untuk Dame dengan PT. Smart Tbk, Akhirnya ibu sikorban sekarang malah kenak pecat (PHK), Ujar AL BAHRI kepada awak media Detikkasus.com

Pada tanggal: 11/04/2018 inisial AR 15 tahun dan inisial KI 16 tahun, dikabarkan katanya kedapatan mencuri buah kelapa sawit milik PT. Smart Tbk Padang Halaban, Sehingga kedua anak yang masih dibawah umur di hajar babak belur oleh BKO TNI/POLRI. Saya kutip dari keterangan para saksi dan korban mereka berdua dipukuli oleh oknum TNI dan Polri. Mengingat kedua anak tersebut masih dibawah umur, tidak pantas diperlakukan kekerasan lantas Kamipun mengarahkan mereka itu di lakukan proses hukumnya, Apalagi kedua anak tersebut sudah mereka bawa ke kantor polisi.

Baca Juga:  Bersama Warga Bhabinkamtibmas Anturan Jaga Keamanan Desa Jelang Pemilu 2019

Karna saya merasa tidak memiliki kapasitas dan kualitas dalam hal ini, Maka saya mohon kepada saudara Surya Dayan Pangaribuan, Untuk menunjukkan lembaga yg bisa mengurus masalah ini. Akhirnya Surya Dayan Pangaribuan mengusulkan agar LPAL yang mendampinginya, Karna cocok dengan masalah yang ada, Apa lagi ini mengenai anak di bawah umur maka kami mengatur pertemuan hingga bisa komunikasi dengan M. AZHAR HARAHAP,ST, Ujar AL BAHRI kepada awak media Detikkasus.com

Baca Juga:  Penyidik Koordinasikan Kasus K S alias Bubur kepada Jaksa Penuntut Umum

Untuk mencapai hasilnya saya gak nyangka kalau akhirnya perdamaian yang mereka targetkan, Padahal Lembaga Perlindungan Anak Labuhanbatu (LPA L) Sudah punya komitmen dengan kami untuk membela hak kedua anak kami. Setelah pertemuan pihak perusahan dengan kedua orang tua anak, Malah LPA L Mengarahkan untuk menandatangani surat perdamaian itu, ironisnya lagi Tak sempat dua bulan setelah siap lembaran perdamaian itu di tandangani, Istri saya malah dipecat (PHK) ujar Suhaimi kepada awak media Detikkasus.com

HERMAN Menambahkan “Besar kemungkinan (86) atau main mata Lembaga Perlindungan Anak Labuhanbatu (LPA L), Dengan pihak PT. Smart Tbk Sangat mengiurkan harapan, Sehingga semua ungkapan manis yang disampaikan LPA L ketika dihadapan kami, Ternyata hanya isapan jempol belaka. “Yang kami rasakan saat ini seperti benda yang sudah terjatuh malah ditimpah tangga. Kami iyakin Tuhan itu maha tau serta maha segalanya, yang menanam duri pasti menuainya karena hidup adalah aqidah dari perbuatan”. Ujarnya

Baca Juga:  DETIK KASUS | KONTROL BENDUNGAN, KAPOLSEK ANTISIPASI BANJIR

Hingga berita ini diterbitkan Awak media sudah menelpon M. AZHAR HARAHAP,ST Sekretaris LPA L. Hingga berulang kali untuk konfirmasi, Namun hp M, Azhar selalu diluar jangkauan, Bahkan awak media sudah mengirim pesan konfirmasi melalui WhatsAAp, namun hingga saat ini belum ada kabar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *