Pasuruan | Lembaga pengawasan kebijaksanaan pemerintah dan keadilan (LP-KPK) yang di pimpin bpk sudirman telah sukses mengungkap fakta dibalik data di desa mulyorejo kecamatan kraton kabupaten pasuruan,Jumat,27 April 2018 kajari kab.Pasuruan menahan Kepala Desa Mulyorejo, Kecamatan Kraton, Kab Pasuruan, Sutrisno. Ia diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 dan tahun 2016 yang merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 148 juta.
Aksi memperkaya diri sendiri itu dilakukan Sutrisno menjabat sebagai Kepala Desa saat mengerjakan pembangunan imprastruktur di wilayah Desa Mulyorejo, antara lain proyek irigasi dan gorong-gorong, pelebaran jalan, pembangunan jembatan dan gapura masuk wilayah Desa Mulyorejo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan H. Muh. Noor HK, SH, MH, melalui kasi Pidsus menyampaikan bahwa Saudara Sutrisno ditahan setelah diperiksa sebagai saksi selama 3 Tiga jam, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan Bangil.
Menurutnya, penindakan kepala desa sebagai aparat pemerintah yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Kita mengharapkan semoga penyelenggara negara yang lainnya mengambil suatu pembelajaran agar tidak melakukan hal serupa.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Zalmianto Agung Saputra, SH, MH modus yang dipakai oleh tersangka adalah dengan membuat pertanggung jawaban keuangan yang terindikasi piktif dan atau tidak sesuai dengan fakta.
Tersangka Sutrisno ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barangbukti dan mengulangi tindak pidana karena tersangka Sutrisno masih menjabat sebagai Kepala Desa Mulyorejo sampai saat ini.
Penahanan tersangka berjalan aman dan lancar atas dukungan semua pihak yang terkait(Ghoni/joko.s)