Propinsi Jateng – Kabupaten Jepara – Detikkasus.com – Hasil Pelelangan BRI sebesar 255jt diduga tidak sesuai harga umum atau harga pasaran di daerah tersebut. Karena agunan saudara Ma’ruf berupa sertifikat tanah dan bangunan rumah berlantai 2,atas nama orang tua Ma’ruf yang bernama NGASERI. yang senilai kurang lebih 1 Milyar, maka saudara Ma’ruf melakukan gugatan kepada BRI atas proses lelang tersebut. Melalui Kuasa Hukum Purwanto.SH dan didampingi oleh LP-KPK Komda Jateng bersama Komcab LP-KPK Jepara, Komcab LP-KPK Kudus dan Komcap LP-KPK Demak.yang dikoordinatori oleh Wakil Sekjen Komda LP-KPK Jawa Tengah Ahmad Nasib atas perintah Ketua LP-KPK Jawa Tengah Heru Langgeng.SP.Msi.
Menurut Wakil Sekjen LP-KPK Komda Jateng Ahmad Nasib bahwa pendampingan kepada saudara Ma’ruf dilaksanakan sesuai dengan perintah dari Ketua LP-KPK Komda Jawa Tengah.Ujarnya.pelelangan yang dilakukan oleh BRI diduga tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya. Dan kita punya bukti dan saksi sudah kita hadirkan di persidangan. Jadi menurut pantauan LP-KPK Komda Jawa Tengah harga agunan saudara Ma’ruf yaitu tanah dan bangunan rumah 2 lantai minimal 1Miliyar.masa BRI memutuskan harga lelangnya hanya 255jt.ada apa dibalik itu?tuturnya.LP-KPK Komda Jawa Tengah akan teris berjuang Untuk mencari keadilan buat saudara Ma’ruf Dan semoga tuntutan dari saudara Ma’ruf dikabulkan oleh Majelis Hakim.tutupnya.