Detikkasus.com Nias 12/3/2020. Aktivitas penambangan pasir liar oleh sejumlah warga di bawah jembatan Muzoi di desa ombolata sisarahili, kecamatan hiliduho kabupaten Nias, Sumatera Utara teridentifikasi sebagai kawasan hutan lindung.
“Kawasan di mana sejumlah warga melakukan penambangan pasir di bawah jembatan Muzoi jelas ilegal, sebab sejauh ini, dinas pendidikan umum (PU) Kabupaten Nias belum pernah menerima permohonan izin dari warga untuk pemanfaatan ruang, meskipun ada permohonan, belum tentu dapat diberikan, sebab kawasan dimaksud belum tentu termasuk kawasan budidaya. Sejauh ini dulu, sepengetahuan kami, kawasan tersebut adalah kawasan yang dilindungi. Untuk itu kita berharap adanya kesadaran masyarakat untuk tidak mengambil pasir di bawah jembatan “kata Nuzlan Musfi Kepala dinas PU Kabupaten Nias saat ditemui wartawan 9/3/2020 di kantornya.
Sementara, mantan kepala Desa ombolata sisarahili yang dihubungi wartawan, 13/3/2020 via seluler membenarkan jika wilayah tersebut kawasan hutan lindung.
Untuk diketahui, penambangan yang dilakukan sejumlah warga di bawah jembatan muzoi dikhawatirkan mengancam umur layanan jembatan. Sehingga sejumlah perwakilan warga dan kepala desa pada bulan Desember 2019 selalu menuruti pemerintah Kabupaten Nias dan unsur muspika meminta agar melakukan penertiban terhadap para penambang. namun hingga saat ini belum ada penindakan yang dilakukan selain himbauan.
Camat hiliduho yang dikonfirmasi di kantornya, yang dikonfirmasi di kantornya, Kamis 13/3/2020. Sedang tidak berada di tempat karena mengikuti rapat di kantor Bupati (TIM).