Lokasi Peternakan Siap Pengerjaan dan Belum diFungsikan Sudah Babak Belur

Aceh Singkil I Detikkasus.com -, Lokasi peternakan yang berada di Desa Mukti Lincir, Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil, kabarnya sudah siap masa waktu pengerjaan atau pembangunannya, ironisnya lagi belum difungsikan secara optimal malah sudah babak belur. Sebut nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis

Pembangunan lokasi peternakan tersebut, sepertinya sangat paras untuk jadi sorotan publik. Soalnya disaat waktu pengerjaan sampai selesai dibangun sama sekali, tidak ada terlihat papan informasi atau pamflet proyeknya waktu itu, apa lagi situasi yang dikerjakan sudah sangat terlihat parah kali rusaknya.

Ada baiknya, “Dicek saja ketitik lokasi agar jangan timbul praduga yang asal asalan informasi yang saya sampaikan ini, atau kesannya mengada ngada alias gak jelas gitu, dan kalau bisa alangkah baiknya agar, dapat segera di audit oleh aparatur penegak hukum (APH)”. Sebut nara sumber. Kamis 3/11/2022.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Minta Pelaku Usaha Apotik Dan Toko Obat Di Wilkum Aceh Tamiang Stop Pasarkan Obat Dilarang BPOM

Menimpali harapan nara sumber tersebut, akhirnya seiring putaran waktu awak media bergegas menuju lokasi. “Ternyata benar dilokasi situasi pembangunan peternakan tersebut, mulai dari kondisi atas atap bahkan tiang jelas terlihat kasat mata, sangat parah rusaknya sangat layak untuk diaudit APH”. Jum’at 4/11/2022

Setelah itu melalui whatsAAp, Minggu 6/11/2022 awak media mengkonfirmasi inisial H selaku Kabid peternakan, tentang papan informasi /pamplet proyek dan beberapa poin lainnya. Akan tetapi sampai saat ini Kabid peternakan inisial H tetap saja mengabaikan nya.

Ditempat terpisah nara sumber yang lain mengatakan, “Kuat dugaan kabid peternakan ikut andil dalam proyek atau kegiatan pembuatan lokasi peternakan yang ada di Desa Mukti Lincir. Sehingga tidak perlu lagi bagi dirinya untuk memberikan isi poin konfirmasi dari jurnalis tersebut”. Sabtu (14/1/2023)

Baca Juga:  Kabag Ops Polres Hadiri Pembukaan Event Fun Bike Adventure HUT Bener Meriah Ke-18

Kuat dugaan bahwa inisial H sengaja mengabaikan UU No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kemudian mengenai Peraturan Presiden (Perpres) No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu ada lagi mengenai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006, tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/PRT/M /2014, tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Ketentuan peraturan dan undang-undang diatas tersebut dapat mempertegas tentang pentingnya transparansi, dan atau pelaksanaan program pemerintah yang harusnya dapat dilaksanakan oleh pemborong, atau kontraktor hingga sampai kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dapat menganjurkannya. Sebut nara sumber 14/1/2023

Baca Juga:  Sejumlah Penghargaan Kadiv Humas Pada Rakernis Humas Polri

Kalau secara teknis tentang aturan pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi, dalam artian apa bila ada terdapat sebuah proyek dilapangan yang tidak menyertakan papan informasi atau pamplet proyek kegiatan berarti sudah jelas menabrak aturan.

Sangat paras untuk dicurigai proyek tersebut jika tidak dapat dilaksanakan sesuai prosedur, dan besar kemungkinan proyek seperti ini telah merugikan uang rakyat. Sebab dari biaya kecil pengadaan pamflet proyek saja sudah ditiadakan, apa lagilah menyangkut tentang biaya yang lebih besar lagi, ujar sumber. (M. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *