Lokasi Judi 303 Sabung Ayam Bangkok Desa Karangrejo, Gempol di Bakar Dibumi Hanguskan Polisi

Pasuruan | detikkasus.com – Usai dicecar pembeitaan, Arena Judi Sabung Ayam di Dusun Bangkok Desa Karangrejo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur akhirnya dibakar di Hanguskan Lokasi Judi tersebut. Senin 16 Desember 2024

Informasi yang dihimpun awak media diketahui bahwasanya Kanit Reskrim beserta beberapa anggota mendatangi lokasi judi 303 Sabung ayam, dan membongkar tempat yang jadi lokasi sabung ayam membakar dan meratakan, pada Hari Minggu (15/12/2024).

Berita sebelumnya :

Judi 303 Sabung Ayam Di Bangkok Desa Karangrejo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Aktifitas Lagi diduga Kebal Hukum
jatimtv

Baca Juga:  SPRI : BPK RI Tidak Pernah Gunakan Verifikasi Media Dewan Pers,detikkasus.com

Baru bulan September 2024 berhenti, Aktivitas 303 Perjudian Sabung Ayam ilegal terjadi di Wilayah Hukum Desa Karangrejo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur Aktifitas kembali. diduga belum tersentuh aparat penegak Hukum (APH) Polres Pasuruan. Minggu 14 Desember 2024

Berdasarkan informasi yang di terima Media aktifitas Kegiatan 303 Perjudian jenis sabung ayam di Desa Karangrejo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, Tim turun ke lapangan dan di Lokasi nampak Arena Kalangan perjudian 303 jenis Sabung ayam di penuhi penonton dan pemain juga sepeda motor dan mobil.

Baca Juga:  Kegiatan Sambang Sebagai Upaya Meningkatkan Hubungan Baik dan Menggalang Kemitraan

Terdapat Arena 303 Perjudian dibangun secara Kokoh oleh panitia tidak takut aparat penegak hukum (APH) Polres Pasuruan

Warga Dusun Bangkok Desa Karangrejo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, Resah adanya aktivitas judi sabung ayam wilayah sekitar.
Media menegaskan : Perjudian sabung ayam, dianggap berbuatan melanggar hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 juta rupiah

Baca Juga:  Perkuat IMP, Pemkab Tuban Dukung Program KKBPK

Selebihnya Media ini akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri Khusus nya Kepolisian Polres Pasuruan dan Polda Jatim.

Publikasi : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *