Pekanbaru, detikasus.com – Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia (LMR RI) Komda Pelalawan Riau, Henni , selaku pelapor kejahatan hutan menilai SK Menteri LHK tentang peraturan tata kelola gambut bagi pemegang izin usaha atau kegiatan di areal konsesi PT.RAPP dan HTI APRIL gruop cukup bertentangan dengan realita yang terjadi selama ini.
Dimana peristiwa kebakaran di tahun 2015-2016 bukanlah disebabkan Rencana Kerja Usaha (RKU) pemegang izin itu, tetapi akibat praktek kejahatan hutan yang dilakukan sejumlah oknum untuk pembukaan lahan perkebunan dengan cara pembakaran, sehingga menimbulkan karlahut.
Disebutkan dia, sebelumnya pihak RAPP sejak tahun 2009 juga telah memberlakukan peraturan Menhut tentang Pengendalian Kebakaran Hutan, dimana keputusan yang ditetapkan oleh Peraturan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, soal pembentukan dan pembinaan.
Hal itu ditandai dengan pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) yang melibatkan pemerintah dikawasan lahan konsesi APRIL Group. ” Jadi secara independen, tak logika bila pihak sekjen KLHK dan para ahli Lingkungan Hidup serta LSM asing yang menuding terjadinya karlahut disebabkan lahan gambut oleh perusahaan pemegang izin,” kata Henni Butar Butar menyikapi pernyataan kesaksian pihak KLH pada sidang PTUN. Jumat (15/12/17).
Seperti contoh, kebakaran lahan hutan sekitar 25.000 hektar yang terjadi hebat di Palembang , itu diluar konsesi Rapp. Dan karlahut yang menimpa Riau juga terjadi di Dumai dan pelaku nya telah ditangkap Polda Riau. (Diri/Sb)