LMR- RI Nilai RKU Riaupulp Bukan Penyebab Karlahut

 

Pekanbaru, detikasus.com – Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia (LMR RI) Komda Pelalawan Riau, Henni , selaku  pelapor kejahatan hutan  menilai SK Menteri LHK tentang peraturan tata kelola gambut  bagi pemegang izin usaha atau kegiatan di areal konsesi PT.RAPP dan HTI APRIL gruop cukup bertentangan dengan realita yang terjadi selama ini.

Dimana peristiwa kebakaran di tahun 2015-2016 bukanlah disebabkan  Rencana Kerja Usaha (RKU) pemegang izin itu, tetapi akibat praktek kejahatan hutan yang dilakukan sejumlah oknum  untuk pembukaan lahan perkebunan dengan cara pembakaran, sehingga menimbulkan karlahut.

Baca Juga:  KODIM 0816/SIDOARJO GELAR DO'A DAN BACA YASIN, TAHLIL BERSAMA SAMA DI DI MASJID MARKAS KODIM 0816 SIDOARJO

Disebutkan dia,  sebelumnya pihak RAPP  sejak  tahun 2009 juga telah memberlakukan peraturan Menhut  tentang Pengendalian Kebakaran Hutan, dimana keputusan yang ditetapkan oleh Peraturan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi  Alam, soal pembentukan dan pembinaan.

Baca Juga:  Caleg DPR-RI Partai Hanura Rozikin Subastian BD Sambangi Pedagang Pasar Johar Kota Semarang

Hal itu ditandai dengan pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA)  yang melibatkan pemerintah dikawasan lahan konsesi APRIL Group. ” Jadi secara independen,  tak logika bila pihak sekjen KLHK dan para ahli Lingkungan Hidup serta LSM asing yang menuding terjadinya karlahut disebabkan lahan gambut oleh perusahaan pemegang izin,” kata Henni Butar Butar menyikapi  pernyataan kesaksian pihak KLH pada sidang PTUN. Jumat (15/12/17).

Baca Juga:  Hal Rutin Dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Patas Adalah Sambang ke Warga

Seperti contoh, kebakaran lahan hutan sekitar 25.000 hektar yang  terjadi hebat di Palembang , itu diluar konsesi Rapp. Dan karlahut yang menimpa Riau juga terjadi di Dumai dan pelaku nya telah ditangkap Polda Riau. (Diri/Sb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *