LMPI SulSel desak Gubernur, Hentikan Tambang Pasir sebelum terjadi bencana alam | Detik Kasus Makassar.

LMPI SumSel desak Gubernur, Hentikan Tambang Pasir sebelum terjadi bencana alam | Detik Kasus Makassar.

Makassar, detikkasus.com – Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Sulawesi Selatan,Andi Nur Alim mendesak gubernur Sulawesi Selatan,Syahrul Yasin Limpo untuk menghentikan aktifitas penambangan pasir laut di perairan Takalar yang di lakukan oleh PT.yasmin sebelum terjadi bencana alam.

Seharusnya seluruh pihak yang terkait dengan penambangan pasir laut khususnya PT.Yasmin menghentikan penambangan karena sudah ada rekomendasi DPRD Sulawesi Selatan tentang penghentian sementara aktifitas penambangan pasir laut di perairan Takalar,penambangan itu harus di hargai karena itu adalah aspirasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat,tegas Andi Nur Alim Kamis 19/7/2017.

Baca Juga:  Himbau Warga Jaga Kamtibmas dan Tertib Berlalulintas

“Gubernur SulSel harus hentikan segera sebelum terjadi bencana karena tambang pasir di laut berpotensi abrasi karena ketinggian pasir yang berada di bibir pantai akan ikut turunĀ  menutupi lubang di laut yang ditimbulkan dari pengerukan pasir laut,”

Baca Juga:  Melaksanakan Patroli Siang Hari, Untuk Mencegah Tindak Kriminal Jalanan

untuk menghindari permasalahan ini perlu dilakukan pembahasan lebih dalam antara Pemerintah daerah,provinsi dan pusat dengan pihak investor, mengingat investasi ini, selain menimbulkan dampak positif, juga menimbulkan dampak negatif karena dapat mengancam habitat terumbu karang beserta biota laut lainnya, karena itu harus dilakukan zonasi antara daratan pesisir dan laut untuk rencana pelaksanaan kegiatan investasi tersebut.

Baca Juga:  Peduli Dengan Balita Bhabinkamtibmas Sanggalangit Sampaikan Himbauan

Markas daerah Laskar Merah Putih indonesia (LMPI) Sulawesi Selatan akan mengambil peran strategis membantu masyarakat nelayan Kabupaten Takalar menuntut tambang pasir di hentikan dalam bentuk tim teknis dalam mengadvokasi pengaduan masyarakat takalar dengan berdasarkan kondisi yang terjadi yang dinilai sudah memprihatinkan. (Az).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *