LMPI SulSel dan IPMAH Kanreapia minta tapal batas hutan kanreapia di publikasikan | Detik Kasus Sulawesi Selatan.

Kabupaten Gowa, detikkasus.com – Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Sulawesi Selatan dan Ikatan Pemuda Mahasiswa(IPMAH) Kanreapia Gowa meminta Kepala Desa Kanreapia dan camat Tombolopao untuk mempublikasikan tapal batas wilayah kawasan hutan produksi terbatas dan hutan lindung agar tidak terjadi konflik masyarakat karena hilangnya sumber mata air khususnya di kecamatan tombolopao kabupaten Gowa, penegasan tersebut terungkap saat diskusi publik terkait upaya pencegahan perusakan hutan di desa kanreapia Tombolopao kabupaten gowa(selasa,24/07/2027).

Baca Juga:  Kapolda Sumut Buka Kegiatan Lat Pra Ops Kewilayahan “Kancil Toba-2020” Melalui Virtual

ketua biro lingkungan hidup LMPI sulsel,andryadi tompo, mengatakan seluruh lapisan masyarakat harusnya sadar akan betapa pentingnya fungsi hutan bagi masyarakat sehingga perlu di jaga secara bersama-sama , selain itu aparat kepolisian dan pemerintah apabila melakukan penindakan harus mengutamakan pola pembinaan sehingga tidak terjadi konflik di masyarakat.

Sementara itu ketua IPMAH Kanreapia, Muhammad Hendra juga meminta kepada pemerintah untuk membuat regulasi tentang bagaimana membangun hubungan saling menguntungkan antara pihak pengguna  air dihilir sungai dengan masyarakat yg ada di hulu sungai agar ada aturan yang di ikuti oleh masyarakat.ucapnya.

Baca Juga:  Babinsa 0816/04 Porong Bantu Petani Bajak Sawah Dengan Traktor.

Aktifis lingkungan,Sri Endang Sukarsih , mengatakan pembangunan pelestarian lingkungan bukan hanya dimasyarakat tapi di mulai dari penguna atau pemanfaat air
dana sumber air yang ada di Kabupaten Gowa juga dinikmati masyarakat,Sunggiminasa makassar, takalar. Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba dan Sinjai dari segi wilayah aliran sungai.

Baca Juga:  Main Pukul Parlan Diamankan oleh Petugas Unit Reskrim Polsek Busungbiu.

terbangunnya kerjasama ya g baik dengan pemanfaat air dan penyelesaian terkait air harus ada kerjasama yang saling menguntungkan sehingga harus ada konstribusi dari pemanfaat kepada penyedia dengan Payment for Environmental Services
atau konstribusi  dalan bentuk pemberdayaan atau partisipasi masyarakat alternatif pekerjaan lain tanpa menganggu hutan yg ada seperti berternak karena untuk hidup tidak selamanya harus membabat hutan.tutup Sri Endang Sukarsih.ujarnya. (Az).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *