Detikkasus.com l Pangkalpinang – Pengurus Ormas, Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang (Macab) Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Selasa (9/6/2020) pagi, mendatangi Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Marga Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional, Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Provinsi Bangka Belitung yang beralamat di Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah.
Ketua LMPI Macab Kota Pangkalpinang M Zen mengatakan, kedatangan dia bersama Pengurus LMPI Macab Kota Pangkalpinang, untuk konfirmasi terkait permintaan RAB Proyek Preserpasi Jalan Kelapa – Puding Gebak Bts Kota Pangkalpinang. Dengan nilai kontrak Rp11.350.000.205,-. Penyedia Jasa PT Karya Mulia Nugraha, Sumber Dana APBN Tahun 2020.”Kami telah kirimkan permohonan secara resmi, melalui surat yang Kami tujukan kepada Satker Jalan Nasional Wilayah Bangka Belitung. Tetapi apa yang kami minta dan kami ajukan, belum kami terima. Makanya kami datang langsung untuk menemui Kepala Satker Azhari di kantornya,” terang M Zen yang didampingi oleh Wakil Ketua Dedi Irawan, Ketua Harian Andi Perancis dan M. Setiawan.
Sementara Kepala Satker Azhari menegaskan, RAB proyek itu termasuk Rahasia Negara.”Tidak sembarang RAB proyek dapat kami berikan, karena ini menyangkut institusi kami,” tegasnya.
Dijelaskan Azhari, jika ada yang mau dikontrol atau diawasi pekerjaan proyek, silahkan saja.”Tapi kan ada mekanismenya, silahkan kirim surat secara resmi kepada kantor kami dan jelaskan apa yang menjadi pertanyaan pihak Ormas LMPI Macab Kota Pangkalpinang, terkait proyek yang sedang berjalan,” urainya.
Sedangkan kembali menurut M Zen, jika Kepala Satker Azhari mengatakan bahwa RAB proyek itu, termasuk Rahasia Negara.”Tidak berdasar,” tegasnya.
Diterangkan M Zen, menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), jelas dikatakan bahwa “Setiap Orang Berhak untuk Memperoleh Informasi dan Kewajiban penyelenggara Negara untuk Menyediakan dan Melayani Permintaan Informasi Secara Cepat,Tepat Waktu, Proporsional dan Dengan Cara yang Sederhana”.
“Hak atas informasi menjadi sangat penting. Karena makin terbukanya Penyelenggaraan Negara untuk dapat diawasi publik dan Penyelenggaraan Negara semakin dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun secara konstitusional,” terang M Zen.
Menurut M Zen, jika RAB proyek itu diberikan kepada Ormas LMPI Macab Kota Pangkalpinang. Tentunya RAB itu akan menjadi acuan bagi Ormas LMPI Macab Kota Pangkalpinang, untuk melakukan Pengawasan atau Kontrol Sosial dalam upaya melakukan Pencegahan Kerugian Negara dan hasil dari oekerjaan proyek yang dikerjakan tidak sesuai standar yang telah ditentukan.”Ormas dengan kekuatan Kolektivitas dan Kemampuan Pengorganisasian Massa. Berpungsi mengawasi dan terlibat dalam kebijakan-kebijakan atau program-program pembangunan, demi kepentingan publik,” papar M Zen.
Ditegaskani M Zen, dugaan semakin kuat bahwa adanya ketidak beresan dalam pelaksanaan proyek tersebut.”Jika proyek ini dilaksanakan dengan benar dan sesuai prosedur, tentu tidak ada kekhawatiran dari pihak Satker untuk memberikan RAB. Agar pihak LMPI Macab Kota Pangkalpinang, dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial masyarakat,” tegas M Zen.
“Dari beberapa temuan yang kami dapatkan di lapangan, akan kami dalami lagi. Dengan melibatkan Akademisi yang ahli di bidangnya. Dalam waktu dekat kami akan menyurati Komisi Informasi (KI), Provinsi Bangka Belitung dan ditembuskan ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta, terkait statemen Pak Azhari yang mengatakan bahwa RAB proyek adalah Rahasia Negara,” tegas M Zen lagi. (M Setiawan)