LMPI Macab Kota Pangkalpinang akan Menggugat ke KI Perwakilan Bangka Belitung Terkait RAB

Detikkasus.com l Bangka Belitung – Pengurus Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang (Macab) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (31/8/2020) lalu, mendatangi kembali kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Satuan kerja (Satker) Pelaksana Jalan wilayah Bangka Belitung, yang beralamat di Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah.

Kedatangan Ormas LMPI Macab Kota Pangkalpinang untuk konfirmasi terkait permintaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyek Preserpasu Jalan Kelapa – Puding Gebak bts Kota Pangkalpinang, dengan nilai kontrak Rp 11.350.000.205,-. Penyedia Jasa PT Karya Mulia Nugraha dari Sumber Dana APBN Tahun 2020.

Baca Juga:  Pedagang di CFD Situbondo Ricuh, Lantaran Disperindag Terkesan Asal Asalan Buat Aturan

Wakil Ketua Ormas LMPI Macab Kota Pangkalpinang Dedi Irawan menyatakan, Surat Permohonan secara resmi terkait Permintaan RAB yang diajukan Ormas LMPI Macab Kota Pangkalpinang, tidak mendapat respon yang memuaskan. Menurut Dedi Kepala Satker Azhari waktu itu menegaskan, kepada kami, bahwa RAB Proyek itu, termasuk Rahasia Negara. Tidak sembarang RAB Proyek dapatĀ  diberikan. Karena itu menyangkut institusi mereka.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2019, Kapolres Ajak PWI Gresik Ngopi Bareng

Lanjut Dedi, Kepala Satker Azhari juga mengatakan, Jika ada yang mau dikontrol atau diawasi pekerjaan proyek. Silahkan saja.”Tapikan harus ada mekanismenya, dan permintaan kirim kembali Surat Resmi kami, kepada kantor kami (LMPI Macab Kota Pangkalpinang.red) dan jelaskan apa yang menjadi pertanyaan kami terkait proyek yang sedang berjalan,” papar Dedi ketika ditemui di Markas LMPI Kota Pangkalpinang, Senin (7/9/2020) pagi.

Baca Juga:  Anggota Lantas Polsek Singaraja Lakukan Pam Jalur Cegah Kemacetan di Simpang Pasar Kebon

Wakil Ketua LMPI Macab Kota Pangkalpinang menegaskan, jika sampai waktu yang diberikan kepada pihak Satker belum ada jawaban tertulis.”Kami akan menggugat ke Komisi Informasi (KI) Perwakilan Bangka Belitung. Untuk disidangkan digugatan sengketa Informasi Publik,” tegasnya. (Andy Prancis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *