Detikkasus.com l Pangkalpinang – Sidang perdana Sengketa Informasi Publik di kantor Komisi Informasi Publik Daerah (KID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), antara Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang (Macab) Kota Pangkalpinang, selaku Pemohon dengan Satuan Kerja (Satker) Jalan Nasional Wilayah Provinsi Kepulauan Babel, selaku Termohon.
Sidang perdana Gugatan Informasi Publik (LMPI Kota Pangkalpinang lawan Satker Jalan Nasional Wilayah Babel-red), Rabu (1/10/2020) sekira pukul 09.00 WIB dimulai dengan Pemeriksaan Legal Standing para pihak. Sidang ditunda atas permintaan Pemohon. Sidang ditunda sampai pihak Termohon melengkapi dokumen yang harus ditunjukkan kepada Majlis Hakim dan pihak Termohon seperti Surat Keputusan (SK) sebagai Kepala Satker dan SK PPK.
Sidang Gugatan Sengketa Informasi Publik tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Sugesti didampingi Anggota Majelis Syawaludin dan Ita Rosita dan Panitera Pengganti Endang Trisna.
Salah satu Anggota Majelis Syawaludin saat dikonfirmasi via telepon mengatakan, sidang ditunda sampai minggu depan tanggal 8 Oktober 2020.”Karena Termohon belum melengkapi Legal Standing para Termohon, karena Termohon mewakili Instansi,” ujarnya.
Syawaludin menyatakan, setelah pemeriksaan Legal Standing para pihak lengkap, maka dilanjutkan dengan pembahasan pokok perkara yang dimohonkan oleh Pemohon yakni, permintaan RAB proyek. Saat ditanya apakah pihak Pemohon menerima atau sidang dapat dilanjutkan. Pihak Pemohon keberatan untuk dilanjutkan persidangan, sebelum pihak Termohon melengkapi Legal Standingnya.”Maka sidang ini ditunda, karena adanya keberatan dari pihak Pemohon,” jelasnya.
Syawaludin menambahkan, KID Babel akan mendalami perkara ini, apakah gugatan Pemohon termaksud dokumen yang harus dipublikasikan atau yang dikecualikan.”Sesuai dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya.
Sementara pihak Pemohon, melalui Kuasa Hukumnya Agus Purnomo saat dikonfirmasi di kantor KID Babel mengatakan, tidak ada dalil apapun bagi Termohon untuk tidak memberikan permohonan kami yakni, RAB proyek.”Saya sudah pelajari aturan dan Undang-Undang nya tidak ada satu Klausul pun yang mengatakan bahwa RAB proyek Itu adalah rahasia negara, kecuali proyek pertahanan negara atau semacamnya,” tukasnya.
Agus berharap, pihak Termohon dapat bersikap koperatif dengan memberikan RAB salah satu proyek yang dimohonkan pihak LMPI Kota Pangkalpinang. Selanjutnya kami jadikan acuan untuk melakukan tugas kontrol sosial. Dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Kami akan melibatkan para Akademisi dan para ahli untuk mendampingi Ormas LMPI Pangkalpinang, melakukan kontrol terhadap proyek yang kami duga bermasalah.”Jika nanti ditemukan dugaan kerugian negara, kami sepenuhnya akan nenyerahkan perkara Ini kepada pihak Penegak Hukum,” tandasnya. (Andi Prancis)