LMPI Kota Pangkalpinang: Sidang Perdana Gugatan Sengketa Informasi Publik 

Kamis, 1 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Pangkalpinang – Sidang perdana Sengketa Informasi Publik di kantor Komisi Informasi Publik Daerah (KID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), antara Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang (Macab) Kota Pangkalpinang, selaku Pemohon dengan Satuan Kerja (Satker) Jalan Nasional Wilayah Provinsi Kepulauan Babel,  selaku Termohon.
Sidang perdana Gugatan Informasi Publik (LMPI Kota Pangkalpinang lawan Satker Jalan Nasional Wilayah Babel-red), Rabu (1/10/2020) sekira pukul 09.00 WIB dimulai dengan Pemeriksaan Legal Standing para pihak. Sidang ditunda atas permintaan Pemohon. Sidang ditunda sampai pihak Termohon melengkapi dokumen yang harus ditunjukkan kepada Majlis Hakim dan pihak Termohon seperti Surat Keputusan (SK) sebagai Kepala Satker dan SK PPK.
Sidang Gugatan Sengketa Informasi Publik tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Sugesti didampingi Anggota Majelis Syawaludin dan Ita Rosita  dan Panitera Pengganti Endang Trisna.
Salah satu Anggota Majelis Syawaludin saat dikonfirmasi via telepon mengatakan, sidang ditunda sampai minggu depan tanggal 8 Oktober 2020.”Karena Termohon belum melengkapi Legal Standing para Termohon, karena Termohon mewakili Instansi,” ujarnya.
Syawaludin menyatakan, setelah pemeriksaan Legal Standing para pihak lengkap, maka dilanjutkan dengan pembahasan pokok perkara yang dimohonkan oleh Pemohon yakni, permintaan RAB proyek. Saat ditanya apakah pihak Pemohon menerima atau sidang dapat dilanjutkan. Pihak Pemohon keberatan untuk dilanjutkan persidangan, sebelum pihak Termohon melengkapi Legal Standingnya.”Maka sidang ini ditunda, karena adanya keberatan dari pihak Pemohon,” jelasnya.
Syawaludin menambahkan, KID Babel akan mendalami perkara ini,  apakah gugatan Pemohon termaksud dokumen yang harus dipublikasikan atau yang dikecualikan.”Sesuai dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya.
Sementara pihak Pemohon, melalui Kuasa Hukumnya Agus Purnomo saat dikonfirmasi di kantor KID Babel mengatakan, tidak ada dalil apapun bagi Termohon untuk tidak memberikan permohonan kami yakni, RAB proyek.”Saya sudah  pelajari aturan dan Undang-Undang nya tidak ada satu Klausul pun yang mengatakan bahwa RAB proyek Itu adalah rahasia negara, kecuali proyek pertahanan negara atau semacamnya,” tukasnya.
Agus berharap, pihak Termohon dapat bersikap koperatif dengan memberikan RAB salah satu proyek yang dimohonkan pihak LMPI Kota Pangkalpinang. Selanjutnya kami jadikan acuan untuk melakukan tugas kontrol sosial. Dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Kami akan melibatkan para Akademisi dan para ahli untuk mendampingi Ormas LMPI Pangkalpinang,  melakukan kontrol terhadap proyek yang kami duga bermasalah.”Jika nanti ditemukan dugaan kerugian negara, kami sepenuhnya akan nenyerahkan perkara Ini kepada pihak Penegak Hukum,” tandasnya. (Andi Prancis)
Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Sambangan Melaksanakan Binluh ke Pemilik Kos

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB