Detikkasus.com | Kabupaten Nias ( 29/7/2019) – Rapat Paripurna DPRD berlangsung Senin( 29/7/2019) dikantor DPRD Kabupaten Nias.
Paripurna terkait Pengambilan Keputusan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Rapat yang di mulai pukul 20.00 WIB di diawali dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi.
Dan dari 6 fraksi DPRD kabupaten Nias 4 Fraksi menerima dan 2 fraksi yang menolak yakni Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Fraksi Kebangkitan Nasional.
Setelah Para fraksi menyampaikan pandangan fraksi, maka Pimpinan DPRD dan anggota DPRD menyepakati Sidang di Skors selama 15 Menit.
Kemudian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi-Fraksi bersama Pemerintah (TAPD) melakukan musyawarah mufakat dan membuahkan
musyawarah mufakat sehingga memutuskan bahwa untuk pengambilan keputusan bersama dilaksanakan Voting terbuka, dan dari 20 anggota DPRD yang hadir, 16 anggota DPRD Menerima dan 4 orang menolak, sehingga berkesimpulan LKPJ diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Nias dengan Voting terbuka( Suar NW)