Detikkasus.com | Kendari – Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) cabang Kendari angkat bicara soal polemik penyebab banjir yang terjadi di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dimana telah beredar dari berbagai pemberitaan di media, terkait polemik penyebab banjir yang telah terjadi di beberapa daerah dibumi Anoa Sultra, menanggapi hal tersebut PJ. Direktur eksekutif LKBHMI Cabang kota Kendari, Fajar Nur Yusuf menyatakan bahwa, Penyebab banjir dari tiga kabupaten yakni kabupaten Konawe, Konawe Utara, dan kabupaten Konawe Selatan, itu tidak bisa di Justifikasi sebagai dampak dari aktivitas tambang. “Ini dibutuhkan kajian yang lebih mendalam secara akademis untuk mengetahui penyebab dari bencana ini,” Ungkap Fajar kepada Wartawan Detikkasus.com. Jumat malam, (14/6)
Menurut Fajar sapaan akrabnya, aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan tersebut tentu harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sebelum izin itu dikeluarkan, ada banyak kajian yg telah dipertimbangkan, termasuk salah satunya kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” Bebernya
Selain itu juga PJ. direktur LKBHMI cabang kota kendari menambahkan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra agar dapat mengevaluasi semua IUP yang dimiliki oleh setiap perusahaan tambang yang telah beroperasi di tiga daerah tersebut, sebap tidak menutup kemungkinan IUP tersebut suda tidak sesuai lagi dengan kondisi sosial,” Terangnya
Lanjut Fajar mengatakan Pemprov juga harus mengevaluasi pelaksanaan setiap kewajiban-kewajiban perusahaan pertambangan di daerah sultra kita cintai ini, “seperti tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakatnya,” Jelasnya. (Edi)