Diduga Kangkangi Aturan Hukum NKRI Dan PT Pertamina Persero BUMN, SPBU Dua Dara Desa Seuneubok Baro, Terindikasi Terkesan Kebal Hukum
Manyak Payed |Detikkasus.com -Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bernomor 14.244.456, dua dara yang berlokasi di desa seuneubok baro kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang.
Di wilayah hukum, kepolisian resrot (polres) langsa. Diduga terpantau oleh kalangan sejumlah wartawan media online di aceh, terindikasi terang-terangan. Adanya transaksi jual bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi dan pertalite, yang menggunakan jerigen berukuran tiga puluh (30) liter.
Diduga kangkangi aturan hukum, yang berlaku di nkri dan aturan pt pertamina persero badan usaha milik negara (bumn) se-indonesia terutama di provinsi aceh. Terindikasi pula, terkesan adanya kebal hukum.
Dugaan adanya, praktik di sinyalir pendistribusian dan kangkangi aturan hukum serta regulasi. Yang di lakukan oknum pihak diduga pengawa dan juga pihak pekerja pengisian mesin SPBU dengan menggunakan jerigen, beserta modal dusta (modus)-nya. Untuk para nelayan, dengan sistem cara dilakukan pula pembelian minyak bio solar secara berulang-ulang dengan menggunakan sepeda motor yang bertangki besar (modifikasi).
Ketika, kalangan sejumlah wartawan media online aceh ini. Menerima komentarnya, ketua LIPBB-migas di provinsi aceh. Melalui sekretarisnya, Al-Yudha Z NST alias kampret sebutan sapaan sehari-hari menyampaikan. Temuan dugaan pelanggaran U-U migas di SPBU nomor 14.244.456 dua dara jalan medan-banda aceh desa senebok baro kecamatan manyak payed saat pihaknya melakukan aktivitas rutin, juga pemantauan dan pengawasan.
“Kami rutin juga, melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap BBM dan gas sesuai tugas pokok dan fungsi yang di syahkan oleh kementrian hukum dan hak asasi manusia (kemenkumham) dan kami juga, temukan dugaan adanya penyimpangan di SPBU dua aara tersebut.” Ungkap al yydha alias kampret itu minggu 05/11/2023 beberapa hari lalu.
Iya juga, mempertanyakan. Terkait hal tersebut, apakah supremasi hukum di negara ini. Apakah sudah tumpul ke bawah, apakah sudah tajam ke atas atau malah sebaliknya. Dan di sertai kelemahan serta dalam penindakan secara hukum, berpotensi sengaja adanya upaya pembiaran terhadap pelanggaran hukum oleh pihak SPBU dalam pendistribusian BBM bersubsidi dan penugasan???…
Lanjutnya, pada hal itu juga. Dari sisi pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan presiden nomor 15 tahun 2012 tentang, harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu.
“Tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C,” katanya urai isi regulasi.
Selanjutnya, tambah sekretaris LIPBB-migas aceh itu. Pembelian menggunakan jerigen, juga termuat dalam peraturan menteri ESDM nomor 8 tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
Papar al yudha alias kampret sebutannya sehari-hari, peraturan itu. Menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
“Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU di larang. Untuk di jual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas,” terangnya kembali.
Jika melihat undang-undang (U-U) migas nomor 22 tahun 2001, bersama pasal 55. Siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk pertamini dapat di kenakan sanksi pidana, yakni nomor 6 tahun atau denda maksimal Rp.60 miliar.
“Tetapi, apakah implementasi dalam U-U itu hanya berlaku untuk kalangan masyarakat lemah dimana sudah mendapat tindakan hukum sebelumnya, bagi pengusaha tidak.” Tanya skretaris LIPBB-migas aceh tersebut.
Menurutnya, pembelian BBM jenis pertalite gunakan sepeda motor berulang-ulang di SPBU. Diduga di kumpulkan dalam jerigen untuk dijual kembali, juga itu di benarkan aturan?. Apakah dugaan pihak APH di sinyalir sudah dapat jatah, diduga kembali di sinyalir apa sudah terima upeti dari oknum pelaku itu. Sehingga, semua itu terkesan legal-legal saja.
“Apakah pertalite juga, dugaan di moduskan untuk di pakai boat para nelayan. Diduga pula terpantau dilakukan dengan cara sistem di langsir oleh oknum serta juga rakyat jelata, dugaan kembali terindikasi layaknya kebal hukum dan terkesan pula adanya kekerjasama dengan oknum pihak SPBU itu?. Kami juga minta pihak aparat penegak hukum daerah aceh, agar tegas dan serius dalam hal ini, juga pihak pt pertamina persero bumn di jakarta mau pun di aceh,” harap al yudha z nst alias sebutan kampret.
Pada saat dilakukan konfirmasi oleh kalangan sejumlah wartawan media online aceh ini dan team lembaga independen pemantau bahan bakar minyak dan gas (LIPBB-migas) aceh, bersama team bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) untuk negara & masyarakat presidium pusat di wilayah kerja (wil-ker) provinsi aceh.
Tentang kenapa penjualan BBM sejenis bio solar, dengan menggunakan jerigen kepada admin SPBU nomor 14.244.456 dua dara desa seuneubok baro kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang wilayah hukum polres langsa. Apa yang di sebut oleh mereka itu, dengann modus operendi mengatakan untuk nelayan.
Menurut, ketua bidang biro mewakili bung ASS bidang biro IMI L.BPH.RI untuk negara & masyarakat presidium pusat di wil-ker aceh. Menyikapi dalam hal tersebut, “kalau mereka-mereka itu cukup batat, toh juga di beritakan juga batat. Kita mainkan saja surat ke jakarta, terutama ke pihak bapak kapolri jendral listiyo sigit prabowo bersama bapak ketua kompolnas-ri di jakarta dan pimpinan preaiden pt pertamina atau yang mewakili direktur jendral pt pertamina persero bumn. Agar dapat melakukan tindakan secara hukum, biarkan saja mereka-mereka itu yang batat. Sampai di mana ilmu batatnya, kalau pihak pusat juga tau nantinyam.” Pungkasnya, membeberkan secara publik. Dini hari selasa 07/11/2023, sekitar pukul.14.55.wib.
(Jihandak Belang/TR.25/Team)