Kaur l Detikkasus.com – Limbah cair yang di timbulkan dari produksi tambak udang di Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu sebagian besar dari ipal mengalir ke muara sungai atau laut.
Limbah berupa unsur organik,biasanya dari sisa pakan yang bisa mengganggu keseimbangan ekosistem pantai akumulasi unsur organik bisa menimbulkan populasi alga yang mengganggu komunitas ikan di laut
Kepala Dinas Satu Pintu Saryoto menjelaskan berkaitan dengan perizinan instalasi pengelolaan limbah cair tambak udang di keluarkan oleh Dinas Satu Pintu Kabupaten Kaur
Namun menyangkut dengan perizinan pembuangan limbah cair tambak udang yang mengalir untuk dibuang di laut pengurusan perizinan melalui Kementrian melalui satker di Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu
Jika sampai terbukti limbah cair dari tambak udang sengaja dibuang kelaut dan tambak udang yang bersangkutan belum mengurus periizinan pembauangan limbah maka ada sangsi nya yaitu sangsi administrasi,kemudian untuk penindakan bukan wewenang kantor satu pintu melainkan dinas teknis kata Saryoto. (Reza)