Limbah Cair Tambak Udang, Ini Penjelasan Kepala Satu Pintu

Kaur l Detikkasus.com – Limbah cair yang di timbulkan dari produksi tambak udang di Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu sebagian besar dari ipal mengalir ke muara sungai atau laut.

Limbah berupa unsur organik,biasanya dari sisa pakan yang bisa mengganggu keseimbangan ekosistem pantai akumulasi unsur organik bisa menimbulkan populasi alga yang mengganggu komunitas ikan di laut

Baca Juga:  Pj Gubernur Babel Suganda betah Tinggal di Babel

Kepala Dinas Satu Pintu Saryoto menjelaskan berkaitan dengan perizinan instalasi pengelolaan limbah cair tambak udang di keluarkan oleh Dinas Satu Pintu Kabupaten Kaur

Baca Juga:  Jalan Kantor Camat Luas Becek, Pegawai bersama Aparatur Desa Kerjasama

Namun menyangkut dengan perizinan pembuangan limbah cair tambak udang yang mengalir untuk dibuang di laut pengurusan perizinan melalui Kementrian melalui satker di Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu

Jika sampai terbukti limbah cair dari tambak udang sengaja dibuang kelaut dan tambak udang yang bersangkutan belum mengurus periizinan pembauangan limbah maka ada sangsi nya yaitu sangsi administrasi,kemudian untuk penindakan bukan wewenang kantor satu pintu melainkan dinas teknis kata Saryoto. (Reza)

Baca Juga:  Diusulkan Bertahun-tahun Belum Disetujui Dewan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *