Madina – Sepertinya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik indonesia maupun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera utara maupun Kabupaten Mandailing Natal masih belum melakukan tindakan terhadap PT Sago Nauli. Perlu diketahui PT Sago nauli diduga Membuang Limbah Cair Kesungai Batang lobung yang bermuara ke Muara Pertemuan Batahan pada 24/06 lalu hal tersebut membuat sungai tercemar. Dan sepertinya Instansi yang membidangi Lingkungan Hidup tersebut diduga ada kong kali kong dengan PT sago Nauli sehingga tidak ditindaklanjuti.
Seperti yang disampaikan oleh Kurniawan Hasibuan Ketua LSM PMPR Indonesia Provinsi Sumatera Utara pada media ini Senin 10/07 dikantornya, ” berdasarkan informasi yang kita terima dari masyarakat dan didukung Hasil Investigasi lapangan pada Sabtu 24/06 lalu Diduga PT Sago Nauli perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit membuang limbah ke sungai Batang Lobung, namun aneh nya instansi yang membidangi lingkungan masih belum melakukan tindakan tegas, Kurniawan.
Kemudian ditmbahkan nya hal tersebut sangat bertentangan Undang-undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Didalamnya dijelaskan pada pasal 60 jo ” setiap orang dilarang melakukan dumping limbah atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin ” adapun pidana dan denda sebagaimana dalam pasal 40 ” dipidana paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar Rupiah) tambahnya.
Sementara itu ketika Kru Media ini mencoba meminta tanggapan pada PT Sago Nauli terkait Dugaan pembuangan limbah pada Sungai Batang Lobung, sayang nya hingga berita ini sampai Ke Redaksi belum bisa dijumpai. Sudah selayaknya Pihak Kementerian Lingkungan Hidup Pusat segera melakukan tindakan tegas, agar tidak ada image KLH melakukan dukungan terkait pencemaran lingkungan hidup tersebut. (Kurnia).