Detikkasus.com | Mojokerto – Pembuangan Limbah Jenis B3 jenis abu aluminium kembali menjarah area Mojokerto, sebelumnya di buang di wilayah Trawas, Gondang, kini dibuang di Dusun Tegal sari Desa/ Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, Jum’at (29/3/2019).
Bau busuk dan menyengat, limbah dibuang dibekas kubangan galian C ketika Tim NGO PMBDS dan Media mendekati Lokasi.
Dari hasil penggalangan data, di lanjutkan dengan konfirmasi ke warga setempat : Kegiatan ( aktifitas ), pembuangan limbah B3 ini sudah berlangsung beberapa hari, di tanya siapa yang membuangnya saya tidak tahu, ” ungkap Misnah warga setempat tertera di video Rrcord #Jejakkassus.info
Dugaan kuat pembuang limbah ini pelakunya sama, dibuktikan limbah yang dibuang jenisnya sama, yakni abu aluminium yang kerap dihasilkan dari Sumobito Jombang, “ Jelas Ketua Umum NGO PMBDS.
,” Pelaku ini benar-benar ngawur. Limbah berbau busuk selalu dibuang dilingkungan padat penduduk.
Ini tidak boleh dibiarkan, dan harus segera dibekuk pelakunya sebab limbah ini sangat membahayakan lingkungan.
Kejadian ini tetap kami laporkan ke DLH biar bekerja sama dengan pihak Polres untuk menangkap pelakunya, ” tandasnya.
Menurut keterangan Sumber #Jejakkasus.info Limbah B3 ini berasal dari Jombamg tepatnya #Jombok #Kesamben #Jombang Gudang Pabrik Hj. Bs #Hj Tr #Rjn #Sn hingga NGO MBDS Menelusurinya.
Limbah B3 Aluminium Menjarah ke Pemukiman Mojokerto | #Jejak Kasus.
Supriyanto als Pria Ketua Umum MGO PMBDS Menjelaskan: Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Masih menurut #NGO PMBDS, Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Sementara itu Sangsi bagi pelaku atau pengusaha sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(W & P).