Detikkasus.com | Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mendefinisikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak.
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Bahan Berbahaya dan Beracun atau kerap disingkat B3 adalah zat atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan atau kelangsungan hidup manusia, makhluk lain, dan atau lingkungan hidup pada umumnya. Karena sifat-sifatnya itu, bahan berbahaya dan beracun serta limbahnya memerlukan penanganan yang khusus.
Pengertian
Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mendefinisikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.[1]
Bahan-bahan tersebut selanjutnya dapat diklasifikasikan dalam kelompok-kelompok bahan yang bersifat:
mudah meledak (explosive);
pengoksidasi (oxidizing);
sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);
sangat mudah menyala (highly flammable);
mudah menyala (flammable);
amat sangat beracun (extremely toxic);
sangat beracun (highly toxic);
beracun (moderately toxic);
berbahaya (harmful);
korosif (corrosive);
bersifat iritasi (irritant);
berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);
karsinogenik (carcinogenic);
teratogenik (teratogenic);
mutagenik (mutagenic).
Baca Beritanya: Ketua Umum NGO PMBDS Laporkan Ke Polisi 30 Truk Limbah B3 Alumunimum Dari Bakalan Sumobito Di Buang Ke Wilayah Hukum Polres Mojokerto.
Tonton : 30 Truk Limbah B3 Alumunimum Dari Bakalan Sumobito Di Buang Wilayah Polres Mojokerto.
https://youtu.be/6l9QZnKoynw
Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto-, Rabu 29 Agustus 2018, Menindaklanjuti laporan informasi warga adanya pembuangan Limbah B3 alumunium, Ketua Umum NGO PMBDS Dan Beritapolisi.id + Detikkasus.com turun lapangam, Usai melalukan cek lokasi ternyata benar adanya Tim menemukan tempat pembungan Limbah bahan baku beracun (B3).
Adapun alamat tempat tambang Galian C Sekaligus Tempat Pembuangan Limbah Bahan Baku Beracun (B3). Di Wilayah Hukum Polsek Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Limbah bahan baku beracun (B3), Jenis Alumunium yang di datangkan dari Pabrik Pabrik Sumobito – Jombang diprirakan 30 Truk.
Ketika di konfirmasi Warga mengatakan tempat yang tambang Galian C milik Abah Dawang warga sekitar.
Sementara Jublangam tempat Pembuangan Limbah B3 bekas galian C milik Abah Lik warga Dusun sekitar. Ketika Polisi menerima laporan informasi dan Konfirmasi berjanji akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan Hukum ini. Bersambung. (Ilyas).