Limbah B3

Kamis, 30 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mendefinisikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak.

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Bahan Berbahaya dan Beracun atau kerap disingkat B3 adalah zat atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan atau kelangsungan hidup manusia, makhluk lain, dan atau lingkungan hidup pada umumnya. Karena sifat-sifatnya itu, bahan berbahaya dan beracun serta limbahnya memerlukan penanganan yang khusus.
Pengertian
Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mendefinisikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.[1]
Bahan-bahan tersebut selanjutnya dapat diklasifikasikan dalam kelompok-kelompok bahan yang bersifat:
mudah meledak (explosive);
pengoksidasi (oxidizing);
sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);
sangat mudah menyala (highly flammable);
mudah menyala (flammable);
amat sangat beracun (extremely toxic);
sangat beracun (highly toxic);
beracun (moderately toxic);
berbahaya (harmful);
korosif (corrosive);
bersifat iritasi (irritant);
berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);
karsinogenik (carcinogenic);
teratogenik (teratogenic);
mutagenik (mutagenic).

Baca Juga:  Sepekan Ing Madiun, "Sepasma", Evend Tahunan Kabupaten Madiun Tahun 2018 di Alun-alun Mejayan Berjalan Lancar dan Meriah

Baca Beritanya: Ketua Umum NGO PMBDS Laporkan Ke Polisi 30 Truk Limbah B3 Alumunimum Dari Bakalan Sumobito Di Buang Ke Wilayah Hukum Polres Mojokerto.

Baca Juga:  Dua Pencuri HP dalam Dashboard Motor dan Penadahnya Ditangkap Polsek Talang Padang

Tonton : 30 Truk Limbah B3 Alumunimum Dari Bakalan Sumobito Di Buang Wilayah Polres Mojokerto.

https://youtu.be/6l9QZnKoynw

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto-, Rabu 29 Agustus 2018, Menindaklanjuti laporan informasi warga adanya pembuangan Limbah B3 alumunium, Ketua Umum NGO PMBDS Dan Beritapolisi.id + Detikkasus.com turun lapangam, Usai melalukan cek lokasi ternyata benar adanya Tim menemukan tempat pembungan Limbah bahan baku beracun (B3).

Baca Juga:  Seputar Banten | Dana BBM UPT 7 DLH, Dipertanyakan.

Adapun alamat tempat tambang Galian C Sekaligus Tempat Pembuangan Limbah Bahan Baku Beracun (B3). Di Wilayah Hukum Polsek Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Limbah bahan baku beracun (B3), Jenis Alumunium yang di datangkan dari Pabrik Pabrik Sumobito – Jombang diprirakan 30 Truk.

Ketika di konfirmasi Warga mengatakan tempat yang tambang Galian C milik Abah Dawang warga sekitar.

Sementara Jublangam tempat Pembuangan Limbah B3 bekas galian C milik Abah Lik warga Dusun sekitar. Ketika Polisi menerima laporan informasi dan Konfirmasi berjanji akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan Hukum ini. Bersambung. (Ilyas).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB