PONTIANAK I Detikkasus.com -, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengukuhkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak Kalbar, Selasa (10/10/2023).
Edi menerangkan, dikukuhkannya jabatan Sekda Mulyadi sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 117 ayat 1 yang menyebutkan Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. Kemudian, pada ayat 2 disebutkan bahwa jabatan tersebut dapat diperpanjang dengan memperhatikan kinerja, prestasi, kompetensi dan kebutuhan administrasi atas persetujuan Wali Kota berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Setelah melalui tahapan-tahapan itu, hasilnya adalah dengan dikukuhkannya Sekda hari ini,” ujarnya.
Pengukuhan ini juga dalam rangka memenuhi peraturan perundang-undangan supaya tidak terjadi kesalahan administrasi apabila tidak dilaksanakan. Dalam kesempatan itu, Edi berpesan kepada Sekda untuk menjalankan jabatan yang telah diamanahkan.
“Saya melihat kinerja Sekda selama ini dalam hal administrasi masih diperlukan, ketelitian dan komitmennya,” sebutnya.
Apalagi, dirinya bersama Wakil Wali Kota Bahasan akan mengakhiri masa jabatannya pada 23 Desember 2023 mendatang. Oleh karenanya ia mengingatkan kepada Sekda untuk melaksanakan senantiasa berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah.
“Kunci dalam menjalankan roda pemerintahan adalah koordinasi dan peran aktif perangkat daerah,” tutur Edi.
Sekda Kota Pontianak Mulyadi menyatakan bahwa dirinya selaku Sekda yang membantu tugas-tugas Wali Kota akan menyelesaikan visi dan misi Wali Kota dengan memberikan pelayanan yang terbaik.
“Saya tentunya mendukung program dan kebijakan yang terkait dengan visi misi Wali Kota,” terangnya.
Kemudian dari sisi anggaran, lanjutnya lagi, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dirinya akan betul-betul mengawal anggaran dengan sebaik-baiknya, dengan berkolaborasi dan berkoordinasi bersama seluruh perangkat daerah. Mulai dari tahapan awal pelaksanaan anggaran, Musrenbang, RKPD, KUA-PPAS, pembahasan di DPRD Kota Pontianak sehingga menjadi Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang disampaikan pada OPD-OPD.
“Selain itu hal-hal lainnya dari sisi administrasi persuratan. Sebab produk-produk hukum daerah, baik Perda, maupun Perwa harus melalui koreksi banyak pihak hingga ke pemerintah povinsi. Setelah ditandatangani oleh Wali Kota, baru kemudian Sekda mengundangkannya,” pungkasnya.
(Hadysa Prana)
Sumber : Prokopim