Bangka-Belitung | Detikkasus.com – Koba, Tim Opsnal Unit reskrim polsek namang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan di Jembatan jalan raya Desa Jelutung Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah
AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H. selaku Kapolres Bangka Tengah (Bateng) melalui Plt. Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPDA Erwin sahri membenarkan adanya tindak pidana pengeroyokan atau penganiyaan terhadap inisial (PD) yang terjadi di Jembatan jalan raya Desa Jelutung kec. Namang kab. Bangka tengah, pemuda inisial (JA) 20 tahun tersebut diamankan oleh Tim opsnal unitreskrim polsek namang, penganiayaan tersebut terjadi pada Hari Jumat 14 Juni 2024 subuh pagi.
“Tim opsnal unit reskrim polsek namang dari laporan korban dan laporan masyarakat dengan nomor LP/B/05/VI/2024 SPKT.UNITRESKRIM SEK NAMANG/RES BATENG/POLDAKEP.BABEL 16 juni 2024 telah berhasil mengamankan pemuda berusia 20 tahun (JA) yang melakukan penyaniayaan terhadap korban (PD) beserta barang bukti pelaku di kediamannya” ungkap erwin.
Kapolsek Namang IPDA Muhammad Ryan Nodianfy, S.Tr.k menerangkan kronolgis bahwa, pelaku melakukan penganiayaan saat Korban bersama teman-temannya sedang berada di Jembatan Jln Raya Desa Jelutung Kec Namang Kab Bangka Tengah menunggu teman yang saat itu masih berada di Desa Cambai Kec Namang Kab Bangka Tengah rumah bersama teman-temannya.
“Pelaku (JA) lewat dengan mengeberkan gas motor kemudian korban (PD) menanyakan siapa yang memainkan gas tersebut,singkat cerita pelaku (JA) tersebut langsung mengelilingi korban (PD) bersama temannya dan langsunglah terjadi penganiyaan kepada korban (PD) menggunakan alat/benda yang keras sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala, dan sabetan benda tajam sebanyak 1 (satu) kali kemudian korban (PD) bersama temannya melarikan diri”, Jelas Kapolsek namang.
Kemudian, Atas kejadian tersebut tim opsnal unitreskrim mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang bergagang plastik warna hijau yang dibuang pelaku di Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru kab. Bangka tengah dan kemudian pelaku (JA) bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Namang guna untuk pemeriksaan lebih lanjut .
“Atas kejadiam ini, pelaku diduga melanggar Pasal 170 atau 351 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah hukuman penjara selama- lamanya tujuh tahun,” tutup Kasi Humas.
(Tiem detikkasus)