Lima Pelaku Pengeroyokan Di Jembatan Jalan Raya Desa Jelutung, Kecamatan Namang Bangka Tengah di Amankan Polisi

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka-Belitung | Detikkasus.com – Koba, Tim Opsnal Unit reskrim polsek namang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan di Jembatan jalan raya Desa Jelutung Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah

AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H. selaku Kapolres Bangka Tengah (Bateng) melalui Plt. Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPDA Erwin sahri membenarkan adanya tindak pidana pengeroyokan atau penganiyaan terhadap inisial (PD) yang terjadi di Jembatan jalan raya Desa Jelutung kec. Namang kab. Bangka tengah, pemuda inisial (JA) 20 tahun tersebut diamankan oleh Tim opsnal unitreskrim polsek namang, penganiayaan tersebut terjadi pada Hari Jumat 14 Juni 2024 subuh pagi.

Baca Juga:  Doa Bersama Forkopimda Labuhanbatu Agar Pemungutan Suara Ulang Aman dan Kondusif

“Tim opsnal unit reskrim polsek namang dari laporan korban dan laporan masyarakat dengan nomor LP/B/05/VI/2024 SPKT.UNITRESKRIM SEK NAMANG/RES BATENG/POLDAKEP.BABEL 16 juni 2024 telah berhasil mengamankan pemuda berusia 20 tahun (JA) yang melakukan penyaniayaan terhadap korban (PD) beserta barang bukti pelaku di kediamannya” ungkap erwin.

Kapolsek Namang IPDA Muhammad Ryan Nodianfy, S.Tr.k menerangkan kronolgis bahwa, pelaku melakukan penganiayaan saat Korban bersama teman-temannya sedang berada di Jembatan Jln Raya Desa Jelutung Kec Namang Kab Bangka Tengah menunggu teman yang saat itu masih berada di Desa Cambai Kec Namang Kab Bangka Tengah rumah bersama teman-temannya.

Baca Juga:  Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mempawah Periode 2023-2028 Di Lantik Bupati Hj Erlina

“Pelaku (JA) lewat dengan mengeberkan gas motor kemudian korban (PD) menanyakan siapa yang memainkan gas tersebut,singkat cerita pelaku (JA) tersebut langsung mengelilingi korban (PD) bersama temannya dan langsunglah terjadi penganiyaan kepada korban (PD) menggunakan alat/benda yang keras sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala, dan sabetan benda tajam sebanyak 1 (satu) kali kemudian korban (PD) bersama temannya melarikan diri”, Jelas Kapolsek namang.

Baca Juga:  Polsek Kuta Makmur Menyebarkan Cahaya Literasi Di Kuta Makmur, Aceh Utara

Kemudian, Atas kejadian tersebut tim opsnal unitreskrim mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang bergagang plastik warna hijau yang dibuang pelaku di Desa Beluluk Kec. Pangkalan Baru kab. Bangka tengah dan kemudian pelaku (JA) bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Namang guna untuk pemeriksaan lebih lanjut .

“Atas kejadiam ini, pelaku diduga melanggar Pasal 170 atau 351 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah hukuman penjara selama- lamanya tujuh tahun,” tutup Kasi Humas.

(Tiem detikkasus)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB