Detikkkasus.com | Bojonegoro – Menyusuli Surat Edaran Bupati Bojonegoro nomor 800/4153/412.301/2020 tentang Pencegahan Penyebaran covid-19. Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diminta tidak bepergian keluar daerah.
“Seiring meningkatnya penyebaran covid-19 di Kabupaten Bojonegoro dan daerah lain, maka disampaikan kepada seluruh Kepala OPD dan seluruh karyawan dan karyawati di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk tidak bepergian ke luar daerah selama libur Nasional dan cuti bersama Natal dan Tahun Batu 2021 guna mengurangi resiko penularan covid-19.” Inilah bunyi surat edaran Bupati tertanggal 23 Desember 2020.
Sementara Masirin Kabag Humas Pemkab Bojonegoro saat dikonfirmasi terkait sanksi jika melanggar, Masirin mengatakan, bakal dikenakan sanksi.
“Tentu ada sanksinya,” tulis Masirin via whatsApp pribadinya. (23/12) sore.
Disinggung soal apa bentuk sanksinya, Masirin mengatakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Apabila Pegawai melanggar peraturan tersebut maka akan dikenakan sanksi disiplin,” pungkasnya. (Imam)