LHP Inspektorat, Temuan Kerugian Negara

Detikkasus.com l Bengkulu Kaur, – Tindak lanjut tentang dana Bimtek Desa tahun anggaran 2019 Tipikor Polres Kaur berharaf Inspektorat Kaur dapat mengaudit faktual terhadap penyelenggaran kegiatan Bimtek 2019

Inspektorat Kaur Dalam laporan hasil pemeriksaan terdapat kerugian Negara sebesar 178 juta

Kegiatan bimtek tersebut ditemukan kurangnya penyerapan anggaran untuk makan minum kegiatan peserta ditambah dengan biaya jasa penginapan,Bimtek desa seharusnya dilaksanakan 3 hari namun faktanya hanya dilaksanakan 2 hari di kota Bengkulu

Baca Juga:  Untuk Menyampaikan Pesan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Ds Kalisada Terus Sambangi Warga Binaanya

Atas temuan tersebut inspektorat daerah berharaf pihak lembaga harus secepatnya mengbalikan kerugian negara ke masing” Kas Desa Dengan rincian Rp 530.000 perpeserta

Dana Bimtek disetorkan Pemerintah desa melalui Dinas PMD Kaur selanjutnya PMD Kaur menyetorkan dana bimtek kepada penyelenggara masing” peserta sebesar Rp 4.500.000/sedangkan uang saku Rp 2.000.000 diserahkan kepada tiap tiap peserta yang mengikuti kegiatan

Laporan hasil pemeriksaan Inspektorat kerugian negara yang disebabkan kegiatan bimtek hanya dilaksanakan 2 Hari sehingga tidak sesuai juknis oleh sebab itu tiap peserta harus pula mengembalikan uang saku ke Kas Desa dengan nominal sebesar Rp 300.000 setiap peserta

Baca Juga:  Sidang Paripurna Dewan, KUA-PPAS 2021 Disetujui

Dinas PMD Kaur mengclim bahwa pengembalian kerugian negara 178 Juta sudah mencapai 70% s/d 80%

Ironisnya…Berbeda lagi dengan keterangan dari Kepala Inspektorat Kaur Three Marnope yang menyampaikan Inspektorat Daerah belum menerima bukti salinan pengembalian kerugian negara yang timbul dari kegiatan bimtek kata dia di ruangĀ  kerjanya kepada wartawan Rabu 10/2/2021.

Baca Juga:  Pemdes Desa Lubuk Saung Bagikan BLT-DD 39 KPM Ke Masyarakat Secara Transparan Dan Berjalan Dengan Lancar

Three Marnope juga menghimbau kepada dinas PMD untuk menegaskan kepada pihak penyelenggara pub peserta supaya segera melunasi pengembalian kerugian negara

Karna mengapa,Batas waktu pengembalian kerugian negara selama 60 hari kalender terhitung sejak di keluarkan LHP.

Untuk diketahui LHP dari Inspektorat Daerah Kaur sudah dikeluarkan Bulan November 2020bsaat ini waktu pengembalian kerugian negara sudah melewati batas waktu tutup Three

 

Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *