LHP Inspektorat, Temuan Kerugian Negara

Kamis, 11 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Bengkulu Kaur, – Tindak lanjut tentang dana Bimtek Desa tahun anggaran 2019 Tipikor Polres Kaur berharaf Inspektorat Kaur dapat mengaudit faktual terhadap penyelenggaran kegiatan Bimtek 2019

Inspektorat Kaur Dalam laporan hasil pemeriksaan terdapat kerugian Negara sebesar 178 juta

Kegiatan bimtek tersebut ditemukan kurangnya penyerapan anggaran untuk makan minum kegiatan peserta ditambah dengan biaya jasa penginapan,Bimtek desa seharusnya dilaksanakan 3 hari namun faktanya hanya dilaksanakan 2 hari di kota Bengkulu

Baca Juga:  RSUD Kaur Terancam Kekosongan Personil

Atas temuan tersebut inspektorat daerah berharaf pihak lembaga harus secepatnya mengbalikan kerugian negara ke masing” Kas Desa Dengan rincian Rp 530.000 perpeserta

Dana Bimtek disetorkan Pemerintah desa melalui Dinas PMD Kaur selanjutnya PMD Kaur menyetorkan dana bimtek kepada penyelenggara masing” peserta sebesar Rp 4.500.000/sedangkan uang saku Rp 2.000.000 diserahkan kepada tiap tiap peserta yang mengikuti kegiatan

Laporan hasil pemeriksaan Inspektorat kerugian negara yang disebabkan kegiatan bimtek hanya dilaksanakan 2 Hari sehingga tidak sesuai juknis oleh sebab itu tiap peserta harus pula mengembalikan uang saku ke Kas Desa dengan nominal sebesar Rp 300.000 setiap peserta

Baca Juga:  Upaya Layani Masyarakat Babin Pemuteran Tempati Depan SD3 Pemuteran

Dinas PMD Kaur mengclim bahwa pengembalian kerugian negara 178 Juta sudah mencapai 70% s/d 80%

Ironisnya…Berbeda lagi dengan keterangan dari Kepala Inspektorat Kaur Three Marnope yang menyampaikan Inspektorat Daerah belum menerima bukti salinan pengembalian kerugian negara yang timbul dari kegiatan bimtek kata dia di ruang  kerjanya kepada wartawan Rabu 10/2/2021.

Baca Juga:  Desa Sukajaya Bangun Sarana Kepemudaan

Three Marnope juga menghimbau kepada dinas PMD untuk menegaskan kepada pihak penyelenggara pub peserta supaya segera melunasi pengembalian kerugian negara

Karna mengapa,Batas waktu pengembalian kerugian negara selama 60 hari kalender terhitung sejak di keluarkan LHP.

Untuk diketahui LHP dari Inspektorat Daerah Kaur sudah dikeluarkan Bulan November 2020bsaat ini waktu pengembalian kerugian negara sudah melewati batas waktu tutup Three

 

Reza

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru