Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Sabtu (25/07/2020) Dibalik lensa kaca mata PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMP N3 Bilah Hilir, ada aroma dugaan pungutan liar (Pungli) dan sudah dilaporkan ke instansi penegak hukum Kajari Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Ujar TAKO’O LAOLI masyarakat Dusun F6 Desa Sidomulyo sambil menunjukkan berkas laporan tersebut kepada awak media.
TAKO’O LAOLI menambahkan “Kalau benar mengikuti sirkulasi sistem zona ketika PPDB, tentu hanya SMP N3 Bilah Hilir ini yang layak atau yang sangat wajar menerima anakku sekolah”. Entah iblis yang mana pulaklah, yang berhasil merasuki pengurus dan atau team PPDB SMP N3 Bilahhilir sehingga anak saya tidak bisa lulus menjadi siswa di sekolah ini.
Ketika PPDB mereka melakukan pengutipan senilai 30.rb Rupiah, katanya untuk biaya paket internet hingga sampai untuk meng online kan data anak saya dan sudah saya kasih. Kata mereka untuk membantu sekaligus online kan data-data PPDB kalau gak saya kasih takut saya malah dipersulit urusan pendaftaran anakku”. Ujar Tako’o
ALIZARO HURA masyarakat Dusun Sidomulyo Desa Sidomulyo kecamatan Bilahhilir mengatakan “Terkait adanya dugaan pungli di SMP N3 Bilahhilir sudah kami laporan secara tertulis ke instansi penegak hukum KAJARI Labuhanbatu, dengan nomor laporan pengaduan: 078/K.DK/LB/21/VII/20, seingatku penerima laporan pengaduan tertulis itu bernama Siska pada tanggal 24/07/2020. Ujar ALIZARO
Saya dipungli 20.rb Rupiah yang paling kesal ketika anak saya malah tidak bisa menjadi sisiwa disekolah ini, padahal hanya SMP N3 yang terdekat dan paling layak menerima anak saya jika benar sistim zona menjadi pedoman. “Masuknya laporan kami ke instansi KAJARI Labuhanbatu tentunya punya harapan yang kuat, kiranya mampu meluluhkan lantakkan persendian sistim pergerakan pungli, yang tertera pada PERPRES No.87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Ujar ALIZARO
Ditempat terpisah YUNUS LAIA “Berharap dengan sangat kiranya bapak Kejari Labuhanbatu, segera menindak lanjuti laporan pengaduan tertulis yang disampaikan oleh pelapor, ada baiknya juga diberikan penghargaan terhadap pelapor, atas kesediaan mereka mengedapankan amanah kewajiban setiap warga ikut serta dalam bela negara, yang tertuang pada UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 68.
Melalui poto yang terlampir pada laporan pengaduan tertulis tersebut, kiranya penegak hukum khususnya instansi KAJARI Labuhanbatu, mampu untuk memanggil hingga dimulainya penyelidikan. “Selain PERPRES No.87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) pelaku pungli dapat juga dijerat dari Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 E dan KHUP Pasal 368 hingga sampai dengan pasal 423. Ujar YUNUS
“Kalau bukan kita yang akan memperkecil ruang gerak pelaku kejahatan pungli lalu siapa lagi, apa mungkin penegak hukum dari daerah lain yang akan menutup kejahatan pungli didaerah kita, sedangkan didaerah mereka sangat dibutuh juga untuk menutup ruang gerak pelaku kejahatan pungli”. Dalam logat kental batak ada istilah MARSI PATURE HUTANA BE (Membagusi kampung halaman masing-masing). Wali siswa atau masyarakat sudah membuat laporan pengaduan tertulis adanya pungli, saatnyalah sekarang bapak KAJARI Labuhanbatu berbuat semaksimal mungkin. Ujar YUNUS (J. Sianipar)