Detikkasus.com l Bangka Belitung – Dalam rangka melaksanakan visi menegakkan memfungsikan hak dan kewajiban adat istiadat dan negeri beradat dan slogan “Hidup Beradat Mati BerIman”, maka Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) Bangka Belitung (Babel), akan turun membina secara langsung lembaga adat yang ada di desa.
”Lembaga Adat Desa adalah, sebagai ujung tombak pelaku dan pelestari adat budaya negeri. Kita wajib turun langsung untuk pembinaan dan paling tidak memberikan suport kepada mereka,” demikian program kerja Lemtari Babel yang dibacakan juru bicara Komisi Program Kerja, Hafniliana, S.Pd., MA di Paripurna I Rakerwil I Lemtari di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu, 5 Desember 2020 lalu.
Hafni menambahkan, sesuai dengan ketentuan AD/ART Lemtari, rencana program kerja wilayah ditetapkan dengan Paripurna Rapat Kerja Wilayah yang merupakan suatu dokumen yang menjadi acuan bagi kerja Lemtari Babel.“Program kerja ini disusun dengan maksud untuk menjabarkan visi dan misi Lemtari, dalam jangka waktu lima tahun, sesuai dengan masa jabatan. Ini untuk menjadi landasan dan acuan bagi perencanaan anggaran yang secara bertahap dapat dicapai dalam jangka lima tahun sesuai dengan kemampuan Lemtari Babel. Dokumen ini juga diharapkan, akan menjadi alat ukur bagi pengendalian pelaksanaan visi misi Lemtari,” jelas Hafni didampingi pimpinan Paripurna I Rdo Sri Yanto, M.Pd.
Ditambahkan, untuk program kesekretariatan yang paling utama adalah, adanya sekretariat, web Lemtari, dan rembuk-rembuk sebagai alat sosialisasi lembaga. Sementara untuk program bidang biro organisasi dan keanggotaan adalah, membentuk Dewan Pimpinan Daerah Lemtari di semua kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Babel.“Punya sekretariat dan pembentukan lemtari di kabupaten kota merupakan, program utama dan paling lambat satu bulan setelah rapat kerja ini,” jelas Hafni.
Yang lain, menjadi program jangka menengah dan jangka panjang, seperti: pembangunan Rumah Adat Melayu Babel, lomba bahasa yakni, membaca hikayat, teater, pantun, puisi, cerita rakyat dan penghargaan karya sastra, penyuluhan nilai-nilai budaya dan pembinaan sadar etika, adat pada masyarakat melalui media cetak dan elektronik. “Penulisan/penerbitan buku, kamus dan karya sastra lainnya, partisipasi pada seminar, event bahasa, sastra, seni dan budaya. Festival dan lomba karya seni, pelatihan kesenian bagi guru dan pelatih sanggar, penelitian dan seminar perkembangan penggunaan bahasa daerah sebagai muatan lokal, penelitian dan pemetaan seni budaya tradisional, penyediaan bahan bacaan tentang sejarah, pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah, penyelenggaraan dialog kebudayaan, fasilitasi perkembangan keragaman budaya daerah, seminar dalam rangka revitalisasi dan reaktualisasi budaya lokal, kongres bahasa daerah, rapat koordinasi kebudayaan, pameran dan pagelaran budaya desa, pelestarian dan pengembangan apresiasi seni budaya. Ini menjadi program biro kebudayaan dan program jangka menengah dan jangka panjang,” jelas Hafni.
Di bidang kajian adat budaya, lanjut Hafni, Lemtari akan melakukan kajian, penelitian dan pemetaan anak-anak suku atau komunitas asli di Babel, identifikasi dan inventarisasi tokoh dan pelaku adat, identifikasi dan inventarisasi kebudayaan Babel dan sebagainya.“Dibidang media, kita akan membuat WAG, IG, FB, Twitter, koran/majalah, web dan kalender. Kerjasama informasi dengan media massa, penyelamatan dan pelestarian dokumen/kliping kegiatan, peningkatan kapasitas sumber daya, hubungan dengan lembaga lain dan dunia usaha serta peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pelestarian adat istiadat,” papar Hafni.
Sedang untuk biro hokum adat, tambah Hafni, perlindungan terhadap masyarakat adat terpencil, adanya peraturan adat daerah tentang, pakaian adat, adanya draft rancangan peraturan gubernur tentang pakaian adat, adanya peraturan adat daerah tentang gelar adat, adanya draft rancangan peraturan bupati tentang gelar adat, adanya peraturan adat daerah tentang hukum adat, adanya draft rancangan peraturan daerah tentang hukum adat, adanya peraturan adat daerah tentang rumah adat, adanya draft rancangan peraturan daerah tentang rumah adat, adanya peraturan adat daerah tentang hutan adat, dan adanya draft rancangan peraturan daerah tentang hutan adat.“Sementara untuk Polisi Adat memiliki program untuk mengamankan semua kebijakan adat, hukum adat, dan semua keputusan Lemtari,” jelas Hafni. (Tim 9 Babel)