Indramayu | Detikkasus.com – Lembaga Reclassering Indonesia (LRI), sebuah organisasi sosial kontrol yang berfokus pada pengawasan aparatur negara, dengan bangga mengumumkan pembukaan kantor barunya di Desa Tegal Sembadra, Kecamatan Balongan.
Peresmian ini menandai babak baru dalam upaya LRI untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan efektivitasnya dalam melayani masyarakat.
LRI dikenal karena perannya dalam mengawasi kinerja aparatur negara, memastikan transparansi, dan mendorong akuntabilitas.
Selain itu, LRI juga aktif dalam kegiatan sosial melalui yayasan anak yatim dan program pembinaan pelaku usaha mikro.
“Pembukaan kantor baru ini adalah wujud komitmen kami untuk lebih dekat dengan masyarakat dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah,” kata Ketua L RI, “Kami berharap kehadiran LRI di Tegal Sembadra dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya dalam hal pengawasan aparatur negara dan pemberdayaan ekonomi.”
Salah satu program unggulan LRI adalah pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan. Program ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan bagi semua lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
“Kami percaya bahwa setiap orang berhak mendapatkan akses keadilan yang sama,” ujar Ketua LRI Abdul Rokhim
Melalui program pendampingan hukum gratis ini, kami berharap dapat membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum yang mereka hadapi.”
Dengan dibukanya kantor baru ini, LRI berharap dapat meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil lainnya dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Lembaga Reclassering Indonesia adalah organisasi sosial kontrol yang berfokus pada pengawasan aparatur negara.
LRI juga memiliki yayasan anak yatim dan program pembinaan pelaku usaha mikro.
Selain itu, LRI juga aktif memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat.
(Warsana)






