detikkasus.com | Jatim-, Untuk meningkatkan kualitas pendidikan Pemerintah Indonesia tidak segan untuk meningkatkan anggaran pendidikan pada tahun 2018 yaitu sebesar 24,3 triliun dari Outlook 2017 atau 444,1 triliun sedangkan untuk anggaran dana Bantuan Operasional Siswa(BOS) dengan sasaran 56 juta jiwa,
namun sayang pelaksanaan di daerah tidak sesuai dengan harapan masyarakat,karena kurang adanya transparansi dalam penggunaan dana BOS,padahal di dalam peraturan menteri pendidikan nomer 1 tahun 2018 tentang petunjuk juknis BOS di BAB VII Pertanggung Jawaban Keuangan dalam 3,a tertulis bahwa sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan program dan penggunaan bos,sekolah harus menyusun dan mempublikasikan dokumen pendukung tranparansi informasi secara lengkap,
dokumen pendukung yang wajib di publikasikan oleh sekolah meliputi (a) realisasi penggunaan dana dari sumber dana dokumen yang di gunakan adalah laporan realisasi penggunaan dana tiap sumber dana
sebagaimana di maksud huruf 2,a diatas.laporan ini harus di sampaikan di setiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan tersebut,publikasi laporan dilakukan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah di akses oleh masyarakat.
Permendikbud sudah cukup jelas pasal demi pasal namun kenapa penggunaan anggaran dana BOS masih belum juga di temukan di papan informasi lembaga pendidikan sekolah,apakah Permendikbud di buat secarik kertas tanpa sebuah arti oleh oknum Kepala Sekolah,
hingga saat ini Oknum Kepala sekolah di salah satu lembaga pendidikan sekolah dasar negeri tidak bisa di temui di kantor nya karena masih suasana liburan sekolah.
tapi yang lebih ironis lagi,pemerintah terkesan tutup mata dengan insiden tersebut sebab tidak mungkin kalau pelanggaran Juknis BOS tentang transparansi tidak terdeteksi oleh pemerintah,
pengunaan dana bos diduga tidak transparan siapa yang akan bertanggung jawab apakah Pemerintah Daerah ataukah Kepala Dinas dan apa mungkin beban pelanggaran tersebut harus di pikul oleh oknum Kepala Sekolah atau mungkin masyarakat tidak harus mengetahui penggunaan dana bos tersebut agar misteri penggunaan dana BOS tidak terkuak.
kalau memang pelanggaran Permendikbud no 1 tahun 2018 di biarkan,berarti pemerintah mengeluarkan anggaran yang mubazir. (Jok).