LEMBAGA KPK TIPIKOR – DAMPINGI PENGADUAN MASYARAKAT DESA SINDANGKERTA – PADA JAKSA PIDSUS.

 

Majalengka | Detikkasus.com-, Setelah menerima pengaduan masyarakat sindangkerta yang melapor ke pos pengaduan lembaga, DPD KPK-TIPIKOR majalengka melaporkan kepala desa sindangkerta, (Z)  kepada pihak kejaksaan melalui bagian pidsus kejaksaan negeri majalengka, jaksa muda leila Qadriya, P.M

Di temui pada jumat,(24/08/2018) Leila qadriya P.M menyambut baik adanya laporan dari masyarakat yang di wakili oleh lembaga KPK- TIPIKOR majalengka,

” kami dari kejaksaan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada kejaksan negeri untuk menyikapi kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di sindangkerta, sebuah kebanggaan bagi kami sebagai aparat penegak hukum dan tentu akan menyelidiki permasalahan yang di laporkan sesuai mekanisme yang ada terutama bekerja sama dengan pihak inspektorat ” tegas Leila Qadriya,P.M

Baca Juga:  Personil Polres Buleleng Melaksanakan Pembukaan Latpra Ops Mantap Praja Agung 2018

Dalam kesempatan tersebut Leila Qadriya, P.M menyampaikan beberapa hal tentang mekanisme penanganan kasus korupsi dana desa namun beliau berjanji akan memanggil masyarakat yang siap bersaksi dan tidak hanya tergantung dari laporan pemeriksaan oleh inspektorat saja.

menyikapi pemberitaan permasalahan di desa sindangkerta, pada tanggal (06/08/2018) lalu dengan judul

“WARGA SINDANGKERTA MENDUGA ANGGARAN PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA AIR BERSIH JANGGAL”

Masyarakat sindang kerta merasa ada kejanggalan pada pengerjaan proyek sarana dan prasarana air bersih tahun anggaran 2017 dengan alokasi dana Rp 136.000.000,- ( seratus tiga puluh enam juta rupiah)

Menurut perhitungan warga berdasarkan fakta real di lapangan dimana bak penampungan hanya di buat satu buah dan banyak nya pengakuan warga bahwa meteran di pungut biaya sedangkan dalam RPD desa tercantum nominal anggaran untuk meteran serta tidak di pasang nya pipa ukuran besar ( yang juga ada nominal dalam RPD) maka warga menduga pengerjaan hanya mencapai kurang lebih Rp 67.009,425,- ( enam puluh tujuh juta sembilan ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) dari total anggaran.

Baca Juga:  Pencairan ADD di Kecamatan Maja Tahun 2018, Kini Dicairkan Lebih Awal

Warga sindang kerta sudah resah dengan hal tersebut dan menduga bahwa kepala desa mereka sudah melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi, bahkan informasi dari seorang warga, mereka akan melakukan demo terkait permasalahan ini.

Ketua Investigasi DPD KPK-TIPIKOR majalengka,Dede Ramli berharap pihak kejaksaan benar benar memperjuangkan rasa keadilan masyarakat, bekerja sesuai dengan kewenangan nya dan tidak dapat di intervensi oleh siapapun.

Baca Juga:  Cegah Peredaran Barang Berbahaya, Polsek Seririt Laksanakan Giat Razia Ranmor

” pihak kejaksaan harus menyikapi permasalahan di desa sindangkerta, dan yang perlu menjadi bahan pertimbangan adalah bahwa kasus tersebut sudah di ketahui publik melalui viral nya pemberitaan di media sosial dan juga gejolak di masyarakat sindangkerta sendiri, kami DPD KPK-TIPIKOR tidak punya kepentingan apapun selain membantu masyarakat untuk mendapatkan rasa keadilan ” kata Dede Ramli

Laporan pendahuluan DPD KPK-TIPIKOR majalengka di terima dengan surat tanda terima kejaksaan yang di tanda tangani oleh leila qadria P.M

Laporan.
Yudi Hidayat(Tim9)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *