Kaur l Detikkasus.com – Menanggapi banyak sekolah yang mengatakan pungutan disekolah untuk uang bangunan dan iuran pembina pendidikan adalah keputusan rapat dan berdasarkan hasil notulen rapat komite dan sekolah hanya memberikan pasilitas menyediakan ruangan untuk rapat,mendapat tanggapan serius dari lembaga KPK Kabupaten Kaur.
Kata Sidi Hartono,paling utama Komite sekolah harus paham dengan aturan Permendikbud Nomor 75/2020 Pasal 10,perlu dipahami,Komite boleh menggalang dana yang sipatnya tidak mengikat di sesuaikan dengan kemampuan orangtua wali murid,artinya bahwa barangkali ada yang ingin menyumbang 1 Juta ada yang hanya mampu 10 Ribu pihak komite harus menerima,jika sumbangan sama rata jelas “Mengikat dan Pungutan” dan Komite harus tanggung jawab.
Saya mintak kepada Komite Sekolah SD SMP SMA sederajat untuk menertibkan pembukuan dan dapat mempertanggung jawabkan dana komite,SPj dana Komite dengan SPj dana Bos harus dipisahkan kata Sidi Hartono,saya kira Komite berkeberatan jika mereka paham aturan bahwa sumbangan yang mengikat disebut pungutan tidak di betulkan karna hal itu jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75/2020 tentang Komite Sekolah.
Pihak sekolah setiap kali ada pungutan mengatakan keputusan Komite,Keputusan yang dimaksud seperti apa…apakah keputusan mengikat atau keputusan sesuai kemampuan orangtua wali Murid,saya berharap,jika sekolah mengatasnamakan komite,dapat di usut APH (Polri – Kejaksaan) tegas Sidi Hartono.
(Reza)