KUBU RAYA I Detikkasus.com – Bupati Kubu Raya resmikan Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banyuan Hukum Pijar Khatulistiwa (BHPK) pada hari ini Senin 17 Oktober 2022 pada jam 09.00 Wib di Jalan Arteri Supadio, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya Kalbar.
Kegiatan peresmian kantor LBH BHPK dihadiri Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendrawan. S.H, Ketua DPRD Kubu Raya diwakili Wakil Ketua I Ir. Usman, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Dr. Dra. Hj. Sisva Yetti SH., MH., Kapolres Kubu Raya diwakili Ipda Lisan Pura, S.H, Ketua BNNK Kubu Raya AKBP AH. Daulay. S.H., Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura, Dr.Hermansyah SH. M.Hum, Kadis Kominfo Kubu Raya Eddy Mudianto SH., M.H., Camat Sungai Raya Drs. Ikhsan Sukendra, M.Si., Ketua BHPK Aswan, S.H dan Pengurus LBH BHPK.
Dalam kata sambutannya Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendarawan, S.H., mengatakan dengan hadirnya LBH ini guna memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, Visi misi Kabupaten Kubu Raya adalah mengejar kebahagian bagi warga masyarakatnya. Saya selaku Bupati mengucapkan terimakasih kepada LBH yang hadir untuk mengisi ruang keadilan bagi masyarakat.
“Semoga LBH BHPK tidak mengenal lelah dalam menjalankan perannya memberikan bantuan hukum, Pemkab Kubu Raya selalu proporsional dalam memberikan informasi guna pemenuhan hak dasar warganya. Kami menganggap seluruh mitra adalah sebagai basis data dalam penyusunan geospasial Kab. Kubu Raya, kata Muda.
Selanjutnya ia mengatakan, “Kasus yang trend terjadi pada saat ini adalah KDRT sehingga dibutuhkan data akurat guna memberikan pendampingan kepada para korban, semoga LBH dapat terus memberikan kontribusinya bagi seluruh warga masyarakat yang membutuhkan, ungkapnya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade pada saat dikonfirmasi mengatakan, Dengan di resmikannya Kantor LBH Bantuan Hukum Pijar Khatulistiwa di kabupaten Kubu Raya oleh Bupati Kubu Raya, Kami Polres Kubu Raya sangat mendukung dengan adanya LBH BHPK, diharapkan dapat melayani masyarakat kubu raya yang membutuhkan bantuan hukum secara cuma – cuma atau tidak dipungut biaya dimana pengurusnya merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, terang Ade.
Selanjutnya Ade juga mengatakan, Dasar dari pembentukan Lembaga Bantuan Hukum yaitu UU No 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum dengan tugas memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum, Dalam konteks tugas bantuan hukum, penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan, kata Ade.
(Hadysa Prana)
Sumber : Humas Polres Kubu Raya Polda Kalbar