Lelaki Tewas Tersengat Listrik Pembasmi Hama Di Sawah Milik Sendiri.

Kamis, 9 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban – Detikkasus.com – Senjata makan tuan, itulah pepatah yang pas dikatakan. Sukadi (46) Warga Dusun  Minggo RT.07/RW.01 Desa Sumberjo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban tewas mengenaskan di sawahnya sendiri akibat tersengat aliran listrik pembasmi hama (tikus). Kamis(09/11/2017).

Menurut saksi mata Lasmuri (47) warga Desa Mlangi dan Suratin (38) tetangga Korban, sekira pukul 06:30 WIB menemukan korban terlentang dipematang sawah miliknya sendiri ,  posisi terlentang kepala berada di timur dan kaki di sebelah barat, kondisi korban saat ditemukan terdapat luka bakar pada lengan  sebelah kanan dan kiri, punggung atas .

Baca Juga:  Menelusuri Sengketa Tanah Waris di Desa Sukodono Kec.Panceng ( 1 ) Kades Sukodono Dilaporkan Polres Gresik

Via Ponsel, AKP Totok Wijanarko Kapolsek Widang menjelaskan kepada awak media, “korban meninggal diduga akibat terpeleset di pematang sawah dan jatuh menindih kabel listrik yang dipasang di sekeliling pematang sawah milik korban,”jelasnya.

Baca Juga:  Peran Jurnalis dalam Membongkar Kasus Korupsi

Menurut keterangan tim Medis Kecamatan Widang, tidak ditemukan luka bekas tanda-tanda kekerasan , murni karena tersengat aliran listrik.
Lebih lanjut, pihak  Polsek Widang di Tempat Kejadian Perkara(TKP) menemukan barang bukti yang diamankan ;
– 1 (satu) pasang sandal
japit warna orange
putih.
– kawat panjang 2 meter.
– 1 (satu) buah Stop
kontak yang
dipergunakan untuk
mengaliri listrik dari
rumah korban, baju
batik lengan pendek
motif   kembang
merah maron,
– 1(satu) celana pendek
warna krim.

Baca Juga:  Kunjungi Ibu Rumah Tangga Bhabinkamtibmas Desa Sanggalangit Berikan Himbauan Kamtibmas

Masih menurut Kapolsek Widang ,” Berdasarkan olah TKP, anggota kami melakukan rencana tindak lanjut sebagai berikut;

a.  Meminta VER mayat
b.  Pemeriksaan saksi
c.  Amankan BB (barang bukti)
d.  Menyerahkan korban
pada keluarga
e.  Pernyataan dari pihak
keluarga bahwa
korban tidak boleh di
otopsi dalam.
(Mam).

Berita Terkait

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas
Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga
Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Memajukan Atlet Tinju Jawa Tengah Atlet Tinju Jawa Tengah
Penanggung Jawab Pengembang Perumahan Grand Abinaya Tembalang Kota Semarang Menghilang, Konsumen Resah
MediaJejak Kasus Group Jalin Silaturahmi dengan Pendam IV Diponegoro untuk Tingkatkan Kemitraan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 23:01 WIB

Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Sabtu, 23 November 2024 - 16:20 WIB

APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB