Lelaki Tewas Tersengat Listrik Pembasmi Hama Di Sawah Milik Sendiri.

 

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban – Detikkasus.com – Senjata makan tuan, itulah pepatah yang pas dikatakan. Sukadi (46) Warga Dusun  Minggo RT.07/RW.01 Desa Sumberjo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban tewas mengenaskan di sawahnya sendiri akibat tersengat aliran listrik pembasmi hama (tikus). Kamis(09/11/2017).

Menurut saksi mata Lasmuri (47) warga Desa Mlangi dan Suratin (38) tetangga Korban, sekira pukul 06:30 WIB menemukan korban terlentang dipematang sawah miliknya sendiri ,  posisi terlentang kepala berada di timur dan kaki di sebelah barat, kondisi korban saat ditemukan terdapat luka bakar pada lengan  sebelah kanan dan kiri, punggung atas .

Baca Juga:  Polsek Banjar Rutin Gelar Razia Kendaraan Bermotor Untuk Menjaga Keamanan Wilayahnya

Via Ponsel, AKP Totok Wijanarko Kapolsek Widang menjelaskan kepada awak media, “korban meninggal diduga akibat terpeleset di pematang sawah dan jatuh menindih kabel listrik yang dipasang di sekeliling pematang sawah milik korban,”jelasnya.

Baca Juga:  Kejari Kaur Tegaskan Terkait Istilah Titipan-titipan dengan Desa

Menurut keterangan tim Medis Kecamatan Widang, tidak ditemukan luka bekas tanda-tanda kekerasan , murni karena tersengat aliran listrik.
Lebih lanjut, pihak  Polsek Widang di Tempat Kejadian Perkara(TKP) menemukan barang bukti yang diamankan ;
– 1 (satu) pasang sandal
japit warna orange
putih.
– kawat panjang 2 meter.
– 1 (satu) buah Stop
kontak yang
dipergunakan untuk
mengaliri listrik dari
rumah korban, baju
batik lengan pendek
motif   kembang
merah maron,
– 1(satu) celana pendek
warna krim.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bungkulan bersama Babinsa dan Pecalang Laksanakan Kegiatan Pengamanan Melasti,

Masih menurut Kapolsek Widang ,” Berdasarkan olah TKP, anggota kami melakukan rencana tindak lanjut sebagai berikut;

a.  Meminta VER mayat
b.  Pemeriksaan saksi
c.  Amankan BB (barang bukti)
d.  Menyerahkan korban
pada keluarga
e.  Pernyataan dari pihak
keluarga bahwa
korban tidak boleh di
otopsi dalam.
(Mam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *