Legino KaDes-S.5 “Rangkap Jabatan Tidak Menyalahi Peraturan Perundang-Undangan di-NKRI”.

Rabu, 16 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Rabu (16/09/2020) LEGINO Kepala Desa S.5, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Dirinya mengatakan “Rangkap jabatan sedikitpun tidak ada menyalahi peraturan perundang-undangan di NKRI”, walaupun TEAM awak media menemukan LEGINO sekitar Pukul 16:30 Wib keluar dari dalam ruangan kantor PTPN III Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS).

“Mana Undang Undang atau peraturan lainnya yang melarang saya sebagai Kepala Desa rangkap jabatan. Kalau saya salah sebagai karyawan di PTPN III tunjukkan peraturan perundang-undangannya”. Sejak awal beliau sebagai Bupati sudah tau kalau saya sebagai krani, dan pastinya tidak mungkin saya bisa dilantik oleh Pak H.Andi Suhaimi Dalimunthe S.T, M.T, jika saya tidak boleh rangkap jabatan, seperti yang bangnda berdua lihat sekarang ini. Ujar Legino

Baca Juga:  Setubui Anak Tiri, Seorang Ayah dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara

Darwin Situmeang (LI-TPK) Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Berencana akan membawa temuan ini ranah hukum. “Saya melihat ada celah tentang indikasi korupsi waktu. Pada Permendagri No.84 Tahun 2015 tentang (SOTK) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, pasal 6, ayat (2), Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat”.

Baca Juga:  Pantau Kesiapan Dalam Melaksanakan Tugas, Panit Sabhara Cek Personil

Bagaimana mungkin bisa beliau yang terhormat itu, sebagai kepala desa mampu melaksanakan tupoksi dari poin Permendagri, jika saudara LEGINO hanya bisa setiap hari harus berada di PTPN III sebagai Krani Speksi. Sebagai perwakilan rakyat di DPRD Kabupaten Labuhanbatu, “Kiranya segera mengambil tindakan hingga sanksi yang tegas terhadap LEGINO”. Jika memang sepakat Gaji atau tunjangan lainnya yang sudah dia terima agar dikembalikan.

Baca Juga:  Koramil 0816/13 winoayu Jalin kerja sama Dengan Puskesmas Laksanakan lmunisai.

Apakah UU Desa No.6 Tahun 2014 tentang Larangan Bagi Perangkat Desa pasal 51, sampai pada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhanbatu No.5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, bahkan pada, Permendagri No.20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan di Permendagri No.67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, tentunya menjadi suatu wacana penuh untuk dilaksanakan. Ujar Darwin ( J. Sianipar )

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru