Legino KaDes-S.5 “Rangkap Jabatan Tidak Menyalahi Peraturan Perundang-Undangan di-NKRI”.

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Rabu (16/09/2020) LEGINO Kepala Desa S.5, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Dirinya mengatakan “Rangkap jabatan sedikitpun tidak ada menyalahi peraturan perundang-undangan di NKRI”, walaupun TEAM awak media menemukan LEGINO sekitar Pukul 16:30 Wib keluar dari dalam ruangan kantor PTPN III Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS).

“Mana Undang Undang atau peraturan lainnya yang melarang saya sebagai Kepala Desa rangkap jabatan. Kalau saya salah sebagai karyawan di PTPN III tunjukkan peraturan perundang-undangannya”. Sejak awal beliau sebagai Bupati sudah tau kalau saya sebagai krani, dan pastinya tidak mungkin saya bisa dilantik oleh Pak H.Andi Suhaimi Dalimunthe S.T, M.T, jika saya tidak boleh rangkap jabatan, seperti yang bangnda berdua lihat sekarang ini. Ujar Legino

Baca Juga:  Dalam rangka memperingati HUT RI ke 72 tahun 2017, Desa Dateng Kecamatan Laren Mendakan Karnaval Tingkat Umum.

Darwin Situmeang (LI-TPK) Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Berencana akan membawa temuan ini ranah hukum. “Saya melihat ada celah tentang indikasi korupsi waktu. Pada Permendagri No.84 Tahun 2015 tentang (SOTK) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, pasal 6, ayat (2), Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat”.

Baca Juga:  Cegah Pencurian Dalam Rumah Bhabinkamtibmas Patas Ingatkan Warga

Bagaimana mungkin bisa beliau yang terhormat itu, sebagai kepala desa mampu melaksanakan tupoksi dari poin Permendagri, jika saudara LEGINO hanya bisa setiap hari harus berada di PTPN III sebagai Krani Speksi. Sebagai perwakilan rakyat di DPRD Kabupaten Labuhanbatu, “Kiranya segera mengambil tindakan hingga sanksi yang tegas terhadap LEGINO”. Jika memang sepakat Gaji atau tunjangan lainnya yang sudah dia terima agar dikembalikan.

Baca Juga:  Amankan Aktivitas Masyarajat di Pagi Hari, Kapolsek Seririt Pimpin Langsung Pergelaran Personil Dilapangan

Apakah UU Desa No.6 Tahun 2014 tentang Larangan Bagi Perangkat Desa pasal 51, sampai pada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhanbatu No.5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, bahkan pada, Permendagri No.20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan di Permendagri No.67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, tentunya menjadi suatu wacana penuh untuk dilaksanakan. Ujar Darwin ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *