Legenda Dugaan Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Yang di Alihkan Oleh KUPT Pertanian Dari Kios Jaya Tani Ke Kios Sinar Jaya Menuai Penuh Tanda Tanya.

 

Pringsewu, Detikkasus.com – Meminta Kepada Pihak Kepala Cababang Kejaksaan Negri Tanggamus di  Pringsewu Agara dapat Menuntaskan Dugagaan Pengalihan Alokasi Pupuk Bersubsidi  180 Ton dari Kios Jaya Tani ke Kios lain Pada Tahun 2016 Oleh KUPT Pringsewu Ibu Hayun.

Sekertaris Dinas Pertanian dan Pertenakan Kabupaten Pringsewu, Jatiwan Terkesan Melegalkan Pengecer Pupuk Bersubsidi Tanpa Harus Berdasarkan  Rencana Kebutuhan  Klompok(RDKK).

Hal Tersebut diungkapkan Oleh Sekertaris Distanak Jatiwan Mengatakan Bahwa Pengecer (Kios) Ini tidak  Harus Menjual Pupuk Berdasarkan RDKKK” Pengecer itu Ada yang Namanya  Kios Bersama Kalau Kios yang Satu Kehabisan Setok Pupuk Bisa Mengambil di Kios Yang  Lain, Asalkan di Ganti dan itu Dudah Menjadi Ketentuan Distributor,Walau Pun Tidak Sesui  RDKK Enggak Jadi Masalah ”Kata  JATIWAN, Kamis (27/1).

Pringsewu detikkasus.com Lanjut Pk Jatiwan ,Terkait Masalah Pengecer Pupuk Kios Jaya Tani (Bambang) Kenapa Petani Tidak Menebus Pupuk Ke Kios Jaya Tani Tapi Malah Menebus di Kios Sinar Jaya .(Tusiman) Ternyata KUPT Memberikan Rekomendasi KeKlompok-klompok Pajaresuk untuk Menebus ke Kios Sinar Jaya dalam Ketentuan dan Peraturan Atministrasi Pupuk Seharus nya KUPT Memberikan Surat Pemberitahun dan Melakukan Pengarahan Penebusan ke Kios Jaya Tani Tapi kenapa Sebalik nya KUPT Malah Memberikan  Rekomendasi Penebusan Kekios Sinar Jaya Tampa Ada Pemberitahuan Kepada Kios Jaya Tani Melalui Keteranga  dari Salah Satu Anggota Dewan Pringsewu, Bapak Joni Sapuan Dirumah Kediamanya Pada jam 16.00 Saat Kami konfirmasi Terkait Permasalahan Dengan Pertanian memberikan keterangan Apabila Pengalihan Pupuk Bersubsidi dari Kios Jaya Tani Kekios Sinar Jaya Tidak  ada Pemberitahuan Pengalihan pupuk dari kios jaya tani kepada kios Sinar Jaya itu Sangat Menyalahi Aturan.kenapa karena alokasi Kios jaya Tani  yang Pasti Akan Dituntut Dalam Atministrasi Lamporan Penyaluran Pupuk dari Kios ke Klompok Tani kalau Pengalihan AlokasibPupuk Begini Berarti laporan Pupuk Sinar Jaya Bohong tidak Sesuai Alokasi Kios Sinar Jaya yang di Tebus nya Berdasarkan Jumlah dan Wilayah nya Berarti itu Bohong Karena Memalsukan Data Penebusan Pupuk dari Kelompok ke kios Jaya Tani Ke Kios Sinar Jaya Dengan Memakai Alokasi Dari Kios Jaya Tani dan   RDKK ada di Kios Jaya Tani

Baca Juga:  SPKT Polsek Busungbiu Berikan Layanan Surat Keterangan Kehilangan Barang Kepada Warga

Pringsewu detikkasus.com Bambang Selaku Kios Jaya Tani  Menerangkan dimana Selama ini Menjadi Kios jaya Tani Dengan Wilayah Kerjanya (Pajaresuk,Bumi Ayu Bumi Sari Tidak Pernah Dana Puap yang Dibantukan Melalui Gapoktan Pajarisuk tidak Pernah menebus pupuk ke Kios Jaya Tani dan Setau Saya  Iswahyudi selaku Ketua Gapoktan Tidak Pernah menggunakan Dana Puap Dalam Penebusan Pupuk.

Baca Juga:  Surat Permohonan Maaf 1 Syawal 1440 H / 2019.

Pada Waktu itu Marianto Selaku Sekertaris Pertanain Menjelaskan Bahwa Apabila Pemindahan Alokasi Pupuk Bersubsidi Tanpa Memberikan Surat Pemberitahuan ke Kios yang ada,itu sangat Salah dan Marianto Meminta Maaf atas Terjadi nya Perselisihan Antara kios jaya Tani kepada KUPT dan Marianto akan Menyampaikan Kepada Pimpinan untuk Memanggil KUPT Ibu Hayun Untuk dimintai keteranganya.

Untuk diketahi Bahwa Kios Jaya Tani ini sudh Didzolimi oleh Beberapa Oknum dilapangan Lanjut Bambang, Semenjak  Dirinya Menjadi Pengecer PUPUK BERSUBSIDI dan Mendapat SURAT PERJANJIAN KERJASA BERSAMA (SPJB) Yang Ditandatangani Antara Dirinya  Dengan Pihak CV MAKMUR PERKASA (DISTRIBUTOR), 11 Klompok Tani yang Tergabung Dari tiga (3) GAPOKTAN Selama ini Tidak alAktif Menebus  Pupuk Melalui Kiosnya.

Dari 11 Kelompok Tani Tersebut Alokasi Kebutuha  Pupuk  Bersubsidi Sesuai Dengan  RDKK yang  Mereka buat Yakni Sekitar 180 Ton  Per  Tahun dan Harus  Ditebus nya  ke Distributor.

Baca Juga:  RAPAT PENYAMAAN PERSEPSI BIDANG TERITORIAL DIPIMPIN KOMANDAN KODIM BANJARNEGARA.

“Permasalahanya  ini Sebenar nya sempat  saya sampaikan  Kedinas  terkait Melalui Penyuluh  Pertanian  Lapangan (PPL) dan juga Kepala UPT Pertanian Pringsrwu waktu itu  Tapi, Hingga sekarang Tidak Ada Tanggapan dan Tidak lanjut ” Bebernya

Bambang  Mengakun, Akibat  Banyaknya Klompok  Tanin yang  tidak  menebus ke Kiosnya , Ia  pun berusaha Menelusurinya Denagan Menanyakan Langsung kepada sejumlah Gapoktan Dan Sejumlah Klompok Tani.

“Sebenar nya Waktu Itu Sudah Sempat  Membuka Komunikasi dengan Gapoktan Namaun tidak juga ada Penyelesaian,Termasuk saya ajak duduk bersama Berkumpul Guna Bermusawarah,” Pungkasnya.

Bambang Menambahkan di Tahun 2016 lalu Pihak nyab Tidak berani menebus Pupuk yang menjadi Alokasinya Lantaran  Tidak ada Penebusan  (PENGAJUAN PERMOHONAN PUPUK) Dari  Kelompok Tanib yang menjadi kerjanya.“Bagai mana saya Mau Menebus Pupuk ke Distributor Kalau ternyata Klompok dan Gapoktan menebus ke kios Lain ( Sinar Jaya )dan Mereka tidak mengajukan ke kios Jaya Tani,” Imbuhnya.

MENURUT PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN RI NO.17/M-DAG/PER/6/2011, PASAL 12 AYAT 4 “PENGECER WAJIB MENJUAL PUPUK BERSUBSIDI KEPADA PETANI DAN/ATAU KELOMPOK TANI DI GUDANG LINI IV BERDASARKAN RDKK DENGAN HARGA TIDAK MELAMPUI HARGA HET

(Reporter Bambang Hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *