Pontianak I Detikkasus.com – Tim Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) melakukan lawatannya ke Kantor DPRD Kota Pontianak, Senin (24/10/2022) siang.
Kunjungannya kali ini yang di dampingi sejumlah awak media untuk memberikan dukungan terhadap penertiban aset yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang sudah mereka sampaikan di DPRD Kota Pontianak.
Ketua DPP Lembaga Antikorupsi Indonesia (LEGATISI) Ahkyani BA Kepada Sejumlah wartawan mengatakan jika kunjungan bersama rombongan siang ini lebih kepada pembahasan terkait aset-aset Pemkot Kota Pontiana yang telah teridentifikasi berupa aset bergerak atau yang tidak.Hingga aset yang sudah tersurat atau belum tersurat.
Mengingat kata dia,sejak pihaknya membentuk TIM terkait untuk mengetahui aset Pemkot Kota Pontianak tujuannya agar bisa sejalan dengan program dari DPRD Kota Pontianak,dan Pemerintah Kota Pontianak dalam rangka mengamankan aset-aset yang berada di bawah naungan Pemkot Kota pontianak.
Sementara Ketua DPRD Kota Satarudin.S,H yang menerima rombongan tersebut mengatakan sejak dirinya menjabat sebagi ketua DPRD Kota Pontianak, penertiban dan optimalisasi aset daerah jadi perhatian serius di DRPD Kota Pontianak.
Dimana Kata Satarudin, “langkah pertama yang ia lakukan pertama kali dengan menginventarisasi secara mendalam terlebih dahulu untuk memilah mana aset yang dihasilkan dari kerjasama hingga yang dibeli oleh Pemerintah.”
“Alhamdulillah hingga hari ini saya sudah mengantongi data aset yang dimiliki Pemkot Pontianak Dan perlahan akan terus saya dipelajari mana aset yang memerlukan tindakan pengamanan secara fisik, administrasi, dan tindakan serta upaya hukum dalam rangka pengamanan aset milik daerah itu sendiri,” tutur Satarudin
Karena ia akui,hasil inventarisasi sekarang masih ada ditemui aset yang legalitasnya ada,namun fisiknya belum diketahui jelas di mana titiknya. Kemudian ada pula yang legalitas maupun fisiknya ada,namun dikuasai oleh pihak lain.
“Dan saya akan kejar terus pihak-pihak yang ingin menguasai aset pemkot ini termasuk aset pihak ketiga yang sudah dibayarkan pemerintah tapi titiknya tidak sesuai dengan luasan yang diinginkan,ini yang masih kami dalami,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan,kendati perlahan,tapi pihaknya sudah mulai
melakukan Koordinasi dengan pihak dinas dinas terkait untuk pengamanan aset-aset milik pemerintah yang kini tersebar di kecamatan.Upaya ini untuk pengamanan fisik yang tujuannya agar tidak diduduki oleh pihak lain termasuk Terminal Nipah kuning yang .
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa terkait aset Pemkot dirinya tiadak akan main main untuk melakukan penertipan sebab aset aset ini harus kita tertibkan Jangan sampai ada oknum menguasai aset ini untuk memperkaya diri secara pribadi,
Masih Kata Satarudin.S,H, sudah merekomendasikan kepada ketua komisi 3 untuk meninjau lokasi lahan Terminal Nipah Kuning, Aset milik pemerintah kota pontianak Dari rekomendasi itu sudah pula ditindak lanjuti oleh komisi 3.
Menurut Ketua DPRD kota Pontianak mengatakan bahwa komisi 3 sudah turun dan sudah meninjau ke lapangan terkait laporan dari LEGATISI.
“Pada prinsipnya kata ketua DPRD kota Pontianak dan Walikota Pontianak sangat mendukung atas penertiban Aset milik Pemerintah kota Pontianak termasuk Terminal Nipah Kuning, bahkan tidak hanya aset Terminal Nipah Kuning saja tetapi masih banyak aset-aset pemerintah kota Pontianak yang lainnya harus di tertibkan”, ujar Satarudin, S.H.
Beliau juga menambahkan bahwa DPRD kota Pontianak sudah berkomunikasi dengan Kepala Dinas PUPR kota Pontianak.
“Kami di DPRD kota Pontianak sudah merekomendasikan kepada kepala dinas PUPR kota Pontianak dalam hal ini dinas terkait harus segera melakukan eksekusi terhadap bangunan yang masih berada dan berdiri diatas lahan milik pemerintah kota Pontianak tersebut.DPRD kota pontianak akan memanggil kembali dinas PUPR kota Pontianak untuk menanyakan kembali terkait rekomendasi yang sudah di sampaikan DPRD,apakah sudah ditindak lanjuti atau belum.Kami akan panggil lagi Dinas PUPR”,Pungkasnya.
(Hadysa Prana)
Sumber: Ketua FKW (Forum Komunikasi Wartawan)