
“Gabungan Aktivis, Mintak Audensi Dengan Kejaksaan Kaur”
Kaur l Detikkasus.com – Tunggakan gantirugi yang terjadi di SKPD yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur Tahun 2024 berdasarkan temuan laporan BPK.RI Bengkulu tahun 2025 sudah melampaui tempo yang diberikan oleh BPK,yaitu selambat – lambatnya 2 Bulan atau 60 hari kerja setelah LHP dikeluarkan pada Bulan Mei tahun 2025
Tunggakan gantirugi tersebut diduga takibat ;
1.Dana BJB (Bintang Jemput Bintang) yang tidak ditransfer ke kampus UGM dan Kampus IPB melainkan ditarik tunai oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidik Kabupaten Kawur alm BW
2.Gaji Bendahara Barang,sekolah PAUD SD SMP yang belum dilunaskan oleh bendahara pengeluaran Dinas PDK Kaur,yang mana aturan, gaji bendahara barang tersebut di transfer nontunai bukan ditarik tunai oleh bendahara pengeluaran Dinas PDK Kaur
3.Gaji operator sekolah, sekolah PAUD SD dan SMP sekabupaten Kaur,belum dibayar lunas,oleh bendaharan pengeluaran dinas PDK Kaur,ketentuan gaji operetor sekolah di transfer nontunai bukan ditarik tunai/dibayar tunai,yang dilakukan bendahara pengeluaran dinas PDK Kaur
4.Selisih anggaran ganti uang dimasing² Bidang Diknas,dengan surat pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan
5.Anggaran Beasiswa Perhubungan Darat 200 Juta Rupiah yang tidak jelas peruntukan nya
6.Anggaran Perjadin yang tidak sesuai dengan LPJ/SPJ yang disampaikan Bendahara Pengeluaran Dinas PDK Kaur
Aktivis Kabupaten Kaur Sulaiman menegaskan,Dana Negara harus transparan dan di pertanggungjawabkan,tidak boleh semena-mena begitu saja,Bendahara Pengeluaran disebut sudah meninggal dunia,ini jelas menjadi tanggung jawab ahliwaris dan selain itu,ada panitia yang meliputi pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran,ada pejabat pembuat komitmen (PPK),adalagi pejabat pemimpin teknis kegiatan (PPTK)
Kami Aktivis mintak aparat penegak hukum kiranya dapat mengusut pemindahan dana dari rekening kasgiro (Kasda) yang mengalir ke rekening ASN dan rekening Honorer di Dinas PDK Kaur,ingat bahwa ini dana Negara lho tegas Sulaiman,kami akan mengawal kasus ini sampai jelas dan transfaran dan kami akan bersurat kepada Kejati Bengkulu dan Kapolda Bengkulu,apabila kasus tersebut dimasukan dalam peti es ungkap Sulaiman
Cukup menyita perhatian publik,bagaimana bisa terjadi,pemindahan anggaran negara dari rekening kasgiro kedalam rekening bendahara pengeluaran dan rekening ASN dan rekening Honorer Dinas PDK Kaur,apa yang menjadi jaminan,sehingga bisa di pindah rekeningkan,apakah pemindahan dana bisa cukup dengan surat kuasa dari pejabat pengelola keuangan (PPK)saat itu,Tutup Sulaiman
Kepala Inspektur Kabupaten Kaur Harika SE menjelaskan,Atas kerugian perbendaharaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Tahun 2024, hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten Kaur yang di hadiri langsung oleh Bapak Bupati Kaur Gusril Pausi dengan Pihak BPK RI pada tanggal 18 Desember 2025.Dapat disamapaikan berkenaan dengan bendahara yang bersangkutan telah wafat maka pihak Pemerintah Kabupaten Kaur akan segera menindaklanjuti dengan permohonan penyelesaian Kerugian Daerah kepada Pihak BPK RI yang akan di tindaklanjuti oleh Tim TPKN BPK RI, atas pertimbagan TPKN akan menjadi pedoman Pemkab Kaur untuk penyelesaian TGR tersebut.Demikian Harika.SE
Rza






