Lebaran “Jokowi” Melarang Warganya Mudik “Bisa di Penjara 1 Tahun Denda Rp. 100 juta.

Kamis, 23 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Jakarta – Kemenhub menyatakan larangan mudik berlaku mulai 24 April 2020. Sedangkan pemberian sanksi mulai diterapkan pada 7 Mei 2020.

Pemerintah melarang mudik Lebaran pada tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kementerian Perhubungan pun tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur larangan mudik mulai Jumat, 24 April 2020 hingga hari kedua Lebaran.

Penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan lainnya. “Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers, Selasa (22/4).

Baca Juga:  Police Goes To School Kapolsek Talun Berikan Bimbingan Dan Penyuluhan Kepada MTS Maharesi Siddiq

Larangan untuk mudik akan dilaksanakan secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, Sedangkan berlakuanya sanksi akan diterapkan secara penuh pada Kamis tanggal 7 Mei 2020.

Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, larangan mudik juga berlaku untuk wilayah yang masuk zona merah virus corona.

Masih Adita: Kebijakan tersebut berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi. Sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.

Skenario yang disiapkan ialah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Dengan begitu, lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah, khususnya Jabodetabek, tidak diperbolehkan.

Baca Juga:  Kisah Haru Dibalik Penyerahan Program Bantuan Pasang Baru Listrik Gratis dari Pemerintah

Arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi) masih diperbolehkan. Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya.

“Ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik. Keputusan ditetapkan berdasarkan hasil survei Kemenhub melalui Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub) yang menyebutkan bahwa sebanyak 24 persen masyarakat menyatakan tetap ingin mudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pemerintah akan menerapkan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut. “Sanksi akan diterapkan sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan. Ini bukan pelanggaran lalu lintas,” ujar Budi.

Baca Juga:  Kasus PT MPFI Masuk Putusan, Terdakwa Minta Dibebaskan

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan bila mudik dilarang, pemudik dapat dikenakan sanksi berupa pidana denda atau penjara. “Sanksi berupa ketentuan pidana satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta. Itu bila ada larangan mudik namun ada individu yang memaksa mudik,” kata Asep.

Sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 aturan tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi aturan UU tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000-, (seratus juta rupiah). (Tim9).

Berita Terkait

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB