Situbondo | Detikkasus.com – KejakSaan Pasalnya MH Oknum pegawai Kemenag tersebut Diduga telah melakukan penipuan dengan menggunakan uang jamaah haji hingga Rp, 63 juta,
Karena telah menipu beberapa orang warga kecamatan Jangkar terkait percepatan pemberangkatan haji, LBH Mitra Santri melaporkan oknum pegawai itu,” ujar Abd, Rahman Saleh Pembina LBH Mitra Santri kepada Awak media Deteksi Situbondo -(03/01/2025),
6 orang yang menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum pegawai Kemenag Situbondo itu, kata Abd. Rahman Saleh para korban itu di iming”, akan di, berangkatkan ke tanah suci untuk ibadah haji di tahun 2024,”
Namun, kenyataannya hingga saat ini mereka tidak juga diberangkatkan,
Ada 6 orang yang jadi korban mereka adalah NN, RO, AA, SA, AU dan TR, Mereka warga desa di kecamatan Jangkar yang mengadu kepada kami LBH,
Mitra Santri dan kami siap untuk mengawal adanya pengaduan tersebut, terangnya,
Tak hanya itu saja, Abd Rahman mengaku jika dirinya sudah melakukan klarifikasi kepada pihak Kemenag di Situbondo,”
Oknum tersebut berjanji akan mengembalikan uang Rp 63 juta kepada 6 orang calon jamah haji yang gagal diberangkatkan,
Oknum Kemenag itu, MH berjanji dan sanggup mengembalikan uang Rp. 63 juta,
Dalam satu bulan ini. Kalau tidak mengembalikan sawahnya akan diserahkan,
iya apabila tidak diserahkan akan kami laporkan ke Kejaksaan karena sudah masuk klasifikasi gratifikasi, dan masih banyak korban yang lain mengadu ke LBH Mitra Santri terkait ulah oknum pegawai MH itu,” jelasnya,
Sementara itu, Kemenag Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait adanya persoalan tersebut, (Syaiful)