Indramayu l Detikkasus.com – Pengacara H. Saprudin, SH, MTJ. CPM dari Lembaga Bantuan Hukum Darma Bakti sigap dalam membantu untuk pendampingan hukum, yang tak pernah lelah dalam memberikan bantuan hukum. perkara dugaan tindak pidana percobaan pencurian Jo pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 53 KUHPidana Jo 363 dari laporan polisi No : LP/B12/IV2024/SPKT/Polsek Lohbener/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat, dari tersangka berinisial NH warga desa Muntur Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, Kamis (25/04/2024).
NH diperiksa di Polsek Lohbener sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Blok Karang Anyar Rt. 018/004 Desa Langut Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu.
Disaat pendampingan hukum H. Safrudin menanyakan kejadian yang telah dilakukan kepada NH. Setelah melakukan perbuatan kini dia harus mempertanggungjawabkan dan menyesali perbuatannya.“perbuatan ini sudah dilakukan dua kali sebelumnya, kini terjadi lagi dengan perkara yang sama, yaitu di Mushola Al-Furkon Blok Karang Anyar Desa Langut Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu dengan di kepala ada diperban bekas bacokan benda tumpul,” bebernya.
Dikatakan H. Safrudin NH mengakui perbuatannya dan kamu harus meminta maaf kepada pengurus Mushola Al-Furkon di Karang Anyar.
“Nasehat dari H. Safrudin sebagai Pendampingan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Dharma Bakti untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, apalagi sebagai leube itu harus menjadi Tauladan bukan malah mencontohkan kelakuan tidak baik, minta maaf atas perbuatan yang sudah dilakukan,” pungkasnya.
(Warsana)