LBH Dharma Bakti H Safrudin Sigap Cepat Berikan Pendampingan Hukum

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu l Detikkasus.com – Pengacara H. Saprudin, SH, MTJ. CPM dari Lembaga Bantuan Hukum Darma Bakti sigap dalam membantu untuk pendampingan hukum, yang tak pernah lelah dalam memberikan bantuan hukum. perkara dugaan tindak pidana percobaan pencurian Jo pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 53 KUHPidana Jo 363 dari laporan polisi No : LP/B12/IV2024/SPKT/Polsek Lohbener/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat, dari tersangka berinisial NH warga desa Muntur Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, Kamis (25/04/2024).

Baca Juga:  Kuwu Darsono Geram Dituding Jual Tanah Carik

NH diperiksa di Polsek Lohbener sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Blok Karang Anyar Rt. 018/004 Desa Langut Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu.

Disaat pendampingan hukum H. Safrudin menanyakan kejadian yang telah dilakukan kepada NH. Setelah melakukan perbuatan kini dia harus mempertanggungjawabkan dan menyesali perbuatannya.“perbuatan ini sudah dilakukan dua kali sebelumnya, kini terjadi lagi dengan perkara yang sama, yaitu di Mushola Al-Furkon Blok Karang Anyar Desa Langut Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu dengan di kepala ada diperban bekas bacokan benda tumpul,” bebernya.

Baca Juga:  Polsek Jogoroto Ringkus Pengedar Narkoba, Sita Ribuan Pil Koplo

Dikatakan H. Safrudin NH mengakui perbuatannya dan kamu harus meminta maaf kepada pengurus Mushola Al-Furkon di Karang Anyar.

Baca Juga:  ORMAS GMPAR Indramayu berkunjung ke Keluarga Besar Ormas GMPAR Cirebon untuk Memperkuat Tali Silaturahmi

“Nasehat dari H. Safrudin sebagai Pendampingan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Dharma Bakti untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, apalagi sebagai leube itu harus menjadi Tauladan bukan malah mencontohkan kelakuan tidak baik, minta maaf atas perbuatan yang sudah dilakukan,” pungkasnya.

(Warsana)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru