LBH Demak Raya : Tindakan Represif Satpol PP Demak Itu Sangat Arogan !!!

Provinsi Jawa Tengah – Kabupaten Demak, Detikkasus.com, Sabtu 25,November 2017, “Dengan dalih ingin mendapatkan Adipura, akan tetapi mengesampingkan kesejahteraan rakyatnya” Ungkap Advokat Publik LBH Demak Raya Haryanto SH kepada Awak Media.

Para Pendamping PKL Demak (LBH Demak Raya, PC GP. Ansor Demak, DPC Ikadin Demak dan HMI Komisariat Unisfat Demak) nilai Satpol PP Demak dinilai Arogan dalam menggusur PKL dan mengabaikan hasil pertemuan yag sudah dilakukan pada selasa 21 November yang lalu

Hal itu sebagai tindakan terkait laporan dan pendampingan tindakan represif satpol PP Demak mengusir PKL yang sedang berjualan di sekitar Jalan Kyai Singkil pada hari sabtu 25 Nopember 2017 ini “kami mengecam tindakan satpol PP yang tidak menghargai proses yang sedang berjalan” Tambahnya

Baca Juga:  Jambore Kader PKK Humbang Hasundutan Dilaksanakan di Sipinsur

Sebelumnya Forum Komunikasi PKL Kabupaten Demak telah melakukan aksi menyampaikan pendapat di DPRD Demak pada selasa (21/11) terkait tindakan Bupati Demak yang melarang PKL berjualan di sepanjang jalan depan kodim sampai depan pendopo,

pelarangan ini menurut Haryanto tidak mempunyai payung hukum yang jelas, dan bahkan tindakan mengeser PKL di Depan SMP 5 juga tidak mempunyai payung hukum, jadi dapat disimpulkan bahwa hari ini Pemkab Demak sendiri melanggar Perda untuk menjalankan Perda dengan dalih untuk mendapatkan Adipura.

Baca Juga:  Terkuak Sudah Yang Sebenarnya Kasus Program Jalan Usaha Tani ( JUT ) Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon

dalam waktu bersamaan menurut M. Mas’ud Sekretaris PC. GP. Ansor Demak Seharusnya Satpol PP menahan diri untuk tidak melakukan tindakan represif dan ngepam di tempat biasanya PKL berjualan, tindakan ini seperti tindakan preman yang berseragam yang menyebabkan PKL mati kutu dan tidak bisa berjualan, karena berdasarkan hasil audiensi dengan Pimpinan DPRD Demak kemarin adalah tidak boleh ada penggusuran sebelum ada aturan atau regulasi yang jelas dan Pemkab juga tidak boleh menggusur sebelum ada konsep atau relokasi yang jelas kemana teman teman PKl ini nanti ditempatkan.

Baca Juga:  SINERGITAS TNI, POLRI & PEMDA SIDOARJO DALAM MENYAMBUT KEDATANGAN PENGUNGSIN PALU & DONGGALA.

MH. Ilyas Ketua DPC Ikadin Kab. Demak, juga menilai menilai ada yang tidak beres dengan aturan penggusuran ini, “makanya kita mau minta aturannya tu seperti apa?

Kalau dirasa aturan itu bertentangan dengan aturan atau regulasi yang sudah ada maka tak segan segan dirinya beserta organisasinya siap melakukan upaya hukum, tentunya demi kepentingan teman teman PKL di Kabupaten Demak ini, biar kita semua khususnya teman teman PKL Demak tahu mana yang benar dan mana yang melanggar hukum,” Tandasnya (Buulolo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *