LBH Demak Raya tanda tangani MoU dengan ketua PN. Demak.

 

Jawa Tengah – Kabupaten Demak, Detikkasus.com – “Munir, ini adalah bentuk pengabdian dan sumbangsih kita pada masyatakat Demak yang berhadapan hukum.”

Demak, 12 Januari 2017, bertempat di kantor Pengadilan Negeri Demak, Lembaga bantuan hukum Demak Raya menandatangani MoU dengan Ketua Pengadilan Negeri Demak dalam pengisian Pos Bantuan Hukum di PN. Demak.

Sekretaris LBH Demak Raya Abdul Rokhim menyampaikan Masuknya LBH Demak Raya dalam posbakum di PN Demak tahun ini merupakan katalis agar kita bertrasformasi menjadi LBH yang lebih profesional dan menjadi rujukan pencari keadilan di Kabupaten Demak, khususnya bagi warga yang tidak mampu, silahkan semua warga Demak dan sekitarnya yang berhadapan dengan hukum mengadukan ke lembaga kami, akan kami bantu dan dampingi secara gratis ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Nganjuk terjaring Kasus OTT, Lantas Siapa Lagi?

Sementara itu Misbakhul Munir Direktur LBH Demak Raya usai menandatangani MoU ini menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman dengan PN Demak ini adalah untuk mengisi kantor posbakum di PN. Demak, karena selama ini masyarakat Kabupaten Demak yang berhadapan dengan hukum kesulitan mendapatkan atau menerima pelayanan hukum dari seorang pengacara, makanya kita kerja sama dengan PN. Demak kaitanya dengan persoalan ini.

Lebih lanjut Munir berharap MoU ini bisa diikuti oleh Aparat Penegak Hukum lain di Kabupaten Demak seperti Polisi, Kejaksaan dan Rutan Demak agar pendampingan hukum terhadap tersangka atau terdakwa bisa dilakukan secara maksimal sehingga amanah konstitusi yang menyatakan “setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum” bisa terwujud

Baca Juga:  KORBAN MENINGGAL SEKETIKA, SETELAH TERBENTUR BAK MOBIL TRUK, FUSO DARI ARAH YANG BERLAWANAN.

Dan semoga kerjasama ini bisa berjalan dengan baik dan dapat berkesinambungan untuk tahun berikutnya, harapan kita Lembaga bantuan hukum Demak Raya menjadi oase bagi masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum, tapi jangan sampai kemudian terus masyarakat Demak dengan seenaknya sendiri melakukan perbuatan melawan hukum lho ya?
Karena kita juga ada aturan sendiri, kalau dia pernah kita dampingi sebelumnya maka kita tidak segan segan untuk menolak minta pendampingan ke kita, karena secara tidak langsung berarti kelembagaan kita di di salah artikan.

Baca Juga:  Kuwu Desa Cipanas Banu Rengga, Kec. Dukupuntang, Kab. Cirebon Tidak Ambil Pusing Dengan Permasalah JUT ( Jalan Usaha Tani ) Yang Sedang Di Alami.

Makanya kalau ada yang butuh bantuan atau pendampingan kita, silahkan hanya dengan membawa berbagai macam persyaratan diantaranya KTP,KK dan SKTM (Surat keterangan Tidak Mampu) dan bukti bukti pendukung lainya, dan silahkan langsung komunikasikan dan koordinasikan dengan personil personil kita, ujar Munir yang berkantor di Jln. Bogorame RT 01/ 01 Mangunjiwan (depan/ sabrangan kantor pajak pratama Demak). (Jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *