Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Demak, 10/1/2019 awal tahun 2019 menjadi momentum yang membanggakan bagi para personil LBH Demak Raya dan masyarakat Kabupaten Demak yang berhadapan dengan hukum pasalnya LBH Demak Raya yang bermarkas di Jalan Bogorame RT 01/01 Mangunjiwan Demak mendapatkan kado awal tahun yang indah berupa lolosnya LBH Demak Raya sebagai lembaga yang lolos akresitasi KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : M.HH-01.HN.07.02 TAHUN 2018
TENTANG
LEMBAGA/ORGANISASI BANTUAN HUKUM YANG LULUS
VERIFIKASI DAN AKREDITASI SEBAGAI PEMBERI BANTUAN HUKUM
PERIODE TAHUN 2019 S.D. 2021 yang di tanda tangani oleh Menteri Hukum dan Ham tertanggal 27 Desember 2018
Abdul Rokhim sekretaris LBH Demak Raya menyampaikan dengan akreditasi yang diperoleh lembaganya, nantinya LBH Demak Raya akan lebih memaksimalkan pengabdian buat para pencari keadilan di Kabupaten Demak,
Lebih lanjut Rokhim menyampaikan di tahun tahun sebelumnya kita juga sering melakukan aktivitas pendampingan hukum ini dengan cuma cuma, memang sedikit ada kendala karena ditahun tahun sebelumnya operasionalisasi di lembaga hanya mengandalkan dari donatur dan hasil subsidi silang dari penanganan kasus yang lainnya, dan semoga saja dengan lolosnya LBH ini bisa lebih maksimal karena pendananaanya nanti bisa diambilkan dari APBN.
Lebih lanjut Kepala kantor LBH Demak Raya Nanang Nasir mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Demak yang telah ikut mendukung akan eksistensi dari LBH Demak Raya, ia menyampaikan akreditasi ini sebagai motivasi agar kami bisa melakukan pengabdian secara totalitas. Di sisi lain ia menambahkan bahwa akreditasi ini sebagai amanah yang diberikan Pemerintah untuk kami agar kita mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan hukum kepada warga miskin yang mengalami persoalan hukum seraya berdoa semoga ditahun berikutnya kami bisa lebih baik.
Nanang juga berharap kedepan Pemkab Demak juga lebih memperhatikan para pencari keadilan di Kab. Demak, pasalnya di beberapa Kabupaten atau kota di Jawa Tengah sudah ada Perda yang mengatur tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat di Kabupaten Demak yang berhadapan dengan hukum akan tetapi kenapa di Demak belum ada? Itulah yang harus kita pikirkan dan carikan solusinya secara bersama sama, ujarnya. (Jul/Tim/Red)