LBH BJR Terima Kuasa Masalah 300 Ha Lahan Rantau Baru

Detikkasus.com | Pelalawan – Persoalan 300 Ha lahan masyarakat Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, pada Minggu (21/7/19) resmi telah dikuasakan kepada LBH Brata Jaya Riau.

Pada tahun 2006, Bupati Pelalawan menerbitkan SK No. KPTS/413,2/DKS/V/2006 atas lahan seluas 300 Ha sebagai alokasi areal relokasi rawan bencana banjir bagi masyarakat Desa Rantau Baru. Akan tetapi lahan tersebut kini telah dikuasai oleh pihak lain. Sehingga masyarakat Rantau Baru keberatan, jelas ketua LBH BJR M Nuh Syafii SH pada Senin (22/7/19) kepada media ini di Pangkalan Kerinci.

Masyarakat Desa Rantau Baru telah jenuh menunggu kepastian hukum selama bertahun-tahun setelah berbagai upaya dilakukan memperjuangkan lahan 300 Ha itu. Laporan mulai dari Camat Pangkalan Kerinci, sampai kepada Pemda Pelalawan, dan beberapa kali di hearing oleh DPRD Pelalawan. Dan tim yang dibentuk oleh Pemda Pelalawan telah turun dilapangan melakukan pengukuran lahan itu, paparnya.

Bahkan masyarakat Desa Rantau Baru juga pernah melaporkan masalah lahan itu di Mensesneg. Lebih ironisnya, juga telah dilaporkan kepada GakKum KLHK Propinsi Riau, dan kepada Kapolda Riau, namun sampai detik ini masyarakat Rantau Baru belum mendapatkan keadilan, ujar ketua LBH yang juga berprofesi advokad itu.

Dikatakannya, pada Minggu (21/7/19) masyarakat Desa Rantau Baru melaksanakan rapat dengan mengundang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brata Jaya Riau (BJR). Rapat itu dihadiri oleh oleh Pj Kepala Desa Rantau Baru Nazwir Alam S.Pd dan seluruh perangkatnya.

Dalam rapat tersebut seluruh masyarakata Rantau Baru sepakati persoalan lahan 300 Ha itu dikuasakan kepada LBH BJR. Sehingga dalam kesempatan itu, Pj Kades Rantau Baru dan didampingi oleh seluruh perangkat desanya, langsung menyerahkan kuasa kepada ketua LBH BJR M. Nuh Syafii SH yang disaksikan oleh seluruh masyarakat Rantau Baru.

Dengan telah menerima kuasa dari masyarakat Desa Rantau Baru, M. Nuh Syaafii menegaskan, bahwa akan segera membawa permasalahan lahan seluas 300 Ha itu ke jalur hukum, baik itu pidana maupun perdata. Dalam waktu dekat akan dikejar dulu unsur pidananya, dengan membuat laporan ke Polda Riau, ujarnya. (Sona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *