Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan-Riau
Alhamdullillah LBH Brata Jaya Riau (BJR) berhasil melakukan mediasi antara warga Desa Rantau Baru, dengan pihak kelompok tani Bhakti Bersama. Setelah dimediasi, kelompok tani tersebut, memberikan kompesasi secara tunai terhadap warga.
Demikian disampaikan oleh ketua LBH Brata Jaya Riau Syafii Muhammad Nuh SH kepada media ini pada Kamis (24/10/19) di kantornya. Masalah tersebut, sempat ditindak lanjuti oleh penyidik Polda Riau setelah dilaporkan oleh LBH BJR. Namun begitu tindak lanjut proses hukum mulai berjalan, pihak kelompok tani Bhakti Bersama langsung meminta LBH BJR untuk dimediasi.
Setelah dimediasi, kelompok tani Bhakti Bersama bersedia memberikan kompensasi kepada warga Desa Rantau Baru. Kompensasi yang ditawarkan oleh pihak kelompok tani tersebut, disejui oleh warga Rantau Baru, sehingga masalah itu disepakati diselesaikan secara mediasi, ujarnya.
Dipaparkannya, awalnya lahan seluas 300 Ha itu, merupakan lahan relokasi penduduk rawan banjir di Desa Rantau Baru, yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. Itu dibuktikan dengan surat keputusan Bupati Pelalawan No. KPTS/413.2/DKS/XII/2005/852 tanggal 28 Desember 2005 tentang Penetapan Relokasi Penduduk Kawasan Rawan Banjir Desa Sering Kecamatan Pelalawan dan Desa Rantau Baru Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Dalam SK Bupati tersebut, dinyatakan bahwa areal lahan seluas 300 Ha di Desa Rantau Baru Kecamatan Pangkalan Kerinci sebagai areal Relokasi/Resetlement Penduduk yang terkena bencana alam di Kabupaten Pelalawan. Sehingga dilahan itu telah dibangun perumahan sosial bagi warga yang terkena bencana banjir oleh pemerintah, jelas ketua LBH Brata Jaya Riau yang juga berprofesi sebagai advokad.
Namun pada tahun 2010, diketahui jika lahan tersebut telah dikuasai oleh pihak lain. Sebagian lahan itu dikelola sebagai lahan perkebunan kelapa sawit atas nama kelompok tani Bhakti Bersama. Sehingga masyarakat Rantau Baru menuntut pihak kelompok tani Bhakti Bersama supaya lahan itu dikembalikan. Namun upaya warga Rantau Baru memperjuangkan lahan itu hingga dua tahun lebih, tidak membuahkan hasil.
Dikatakannya, perjuangan masyarakat Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, selama dua tahun lebih menuntut lahan seluas 300 Ha itu cukup panjang. Mediasi mulai dari pemerintah tingkat kecamatan, mediasi tingkat Kabupaten, hingga beberapa kali dihearing oleh DPRD Pelalawan, juga sudah dilaporkan warga di Kementerian Sekretaris Negera, juga tidak ada penyelesaian.
Lanjut ketua BJR, karena tidak berhasil dari berbagai mediasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah, masyarakat Rantau Baru juga telah melakukan upaya hukum. Masalah lahan seluas 300 Ha itu sudah dilaporkan di Polda Riau untuk mencari keadilan. Selain di Polda Riau, juga telah dilaporkan di Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLKH) Wilayah Sumatera Seksi wilayah II Pekanbaru. Ironisnya, tim dari penegakkan hukum (Gakkum) BPPHLKH sudah turun langsung mengecek lahan tersebut, namun warga Rantau Baru juga tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum, jelasnya.
Setelah semua upaya warga Desa Rantau Baru gagal dalam memperjuangkan lahan tersebut, pada tgl 21 Juli 2019 lalu, warga tersebut memberikan kuasa kepada LBH Brata Jaya Riau. Atas kuasa dari masyarakat Desa Rantau Baru tersebut, pada tgl 23 Juli 2019, LBH BJR melaporkan kasus lahan itu di Mapolda Riau atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan, hingga terjadi mediasi antara kedua belah pihak dan akhirnya selesai, ucapnya. (Sona)