Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Selasa (23/02/2021) Didalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Rantauprapat, sekira Pukul 11:15 Wib. Saba’aro Zendrato, S.H M.H selaku Hakim mengatakan “WS resmi menerima putusan bebas, dengan sebab akibat. Tuntutan poin satu dan dua, tidak mengenai sasaran, tujuan yang diarahkan kepada WH.”
Pada putusan bebas terhadap WS mengenai biaya perkara ditanggung oleh Negara, Barang bukti yang disita jenis Narkotika diambil untuk dimusnahkan, kemudian mengembalikan sepeda motor Honda Scoopy dan memulihkan nama baik WH. “Mendengar putusan bebas terhadap WS, kedua orang tua korban terlihat jelas sangat terharu.”
Saba’aro Zendrato S.H M.H menanyakan kepada Jaksa Penuntut Hukum, apakah saat ini juga dilakukan bantahan, sang Jaksa Penuntut Hukum berkata masih dalam pertimbangan, kemudian Saba’aro Zendrato S.H M.H menambahkan, “Jika memang ada nantinya JPU dan Kuasa Hukum yang belum berkesinambungan, mari kita ikuti aturan yang berlaku.” Ujarnya
Perlu kita ketahui setatus persidangan inisial WS terdaftar pada No.REG.PERK: PDM-271/RP.RAP/07/2020. Ber alamat dusun VI Desa Blongkut Kecamatan Marbo, disangkakan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan satu (1) dalam bentuk bukan tanaman.”
Pada dawaan pertama dikenakan Undang-undang RI No.35/2009 Pasal 114 ayat Satu (1) tentang Narkotika jonto Undang-Undang RI No.11/2012 tentang Peradilan Piadana Anak. Kemudian pada dawaan kedua dikenakan Undang-undang No.35/2009 Pasal 112 ayat Satu (1) tentang Narkotika jonto Undang-Undang RI No.11/2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.
BERNAT PANJAITAN S.H M.Hum selaku Kuasa Hukum WS, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Agraria Labuhanbatu mengatakan. “Saya melihat ada delik untuk, upaya melakukan pembelaan kepada klien saya WS. Memang upaya itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, semua butuh proses yang amat matang agar terwujud harapan yang akan ditempuh.”
Fakta yang saya ajukan sudah sesuai berdasarkan pengakuan korban dipersidangan, sangat meleset jauh dari Barita Acara Pemeriksaan (BAP) walaupun WS didampingi salah seorang pengacara saat WS memberikan keterangan dihadapan penyidik. Pakta di persidangan yang disampaikan WS inilah yang membuatku terpanggil, hingga berupaya semaksimal mungkin menelusurinya.
WS hanya sebagai korban delimatisir dari orang dewasa, sebab. Dalam PN Rantauprapat WS tetap membantah “Bukan WS menjatuhkan barbut Narkotika kebawah kendraan Scoopy tetapi Rio.” Saya sebagai kuasa hukum yang ditunjuk langsung PN Rantauprapat, hingga melakukan pembelaan Prodeo, selanjutnya atas kuasa Tuhan memberikan anugerah nya. Ujar Bernat Panjaitan S.H M.Hum
( J. Sianipar )