Layani Tamu Pijet Plus Hingga Keluar Spermanya, Pelaku Terapis Ditangkap Polisi.

Dan di jerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP yang ancamannya 15 tahun penjara.

Detikkasus.com | Surabaya -, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya allhasil melakukan penggrebekan tempat pijat yang memberikan layanan plus di Apartemen Metropolis Lantai 2 MS.B 207, tepatnya di Jalan Raya Tenggilis, Surabaya.

Saat Petugas melakukan penggrebekan, polisi memergoki pekerja terapis sedang melakukan pijat vitality treatment (pijat seluruh badan sekaligus memijat alat vital pelanggan hingga dibantu mengeluarkan sperma) kepada tamunya.

Baca Juga:  Dengan Lakukan Kring Personil Unit Reskrim Cegah Terjadinya C3 Pada Komplek Pertokoan dan Pemukiman

Atas kejadian itu polisi membawa para terapis yang bekerja di Miracle Spa and Massage ini ke polrestabes Surabaya untuk diperiksa. Antara lain masing-masing berinisial DV (19), AR (19), HA (20), FA (17), RR (17), dan MV (19), semuanya merupakan warga Surabaya.

Polisi juga memintai keterangan dari tamu yang memakai jasa layanan plus-plus tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan pemilik pijat yakni Indrawan Yuda (34) warga Kedung Asem, Surabaya. Akhirnya polisi telah menetapkan Yuda sebagai tersangka.

Baca Juga:  Pantau Situasi Personil Unit Sabhara Polsek Seririt Tingkatkan Patroli Bersepeda

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat. Di mana menyebutkan ada tempat pijat yang melayani plus-plus.

“Pada saat polisi melakukan digrebek, ditemukan salah seorang terapis sedang melayani pelanggan pijat vitality treatment. Tarif yang dipatok tersangka untuk pijat selama 60 menit Rp 200 ribu. Jika ingin layanan plus menambah Rp200 ribu,” ucap Ruth pada wartawan, Kamis (14/2/2019).

Baca Juga:  Pelaksanaan Vaksin Covid – 19 , Forkopimda Nisel Divaksin Perdana

Menurut Ruth, tersangka memberi gaji pada para terapis atau korban senilai Rp1 juta perbulan. Lalu ditambah insentif sebesar 25 persen hasil uang yang diterima dari pelanggan.

“Kami jerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP yang ancamannya 15 tahun penjara. BB yang kami sita diantaranya uang Rp200 ribu, handuk dan buku absensi,” ujar Ruth. (Priya/ilyas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *