Pasuruan | detikkasus.com – Tiga PSK diringkus anggota Unitreskrim Polsek Prigen, Minggu (22/12) malam.
Ketiganya diamankan di sebuah vila, yang ada di Lingkungan Taman Wisata, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur, Mereka adalah WY, 37, asal Sidoarjo, SF, 22, asal Ciamis dan NK, 22, asal Malang.
Kanitreskrim Polsek Prigen Ipda Arief Bernadhyl Yaum mengatakan, ketiganya merupakan PSK berdikari.
Mereka tinggal di kos-kosan yang ada di wilayah Pencalukan, Kecamatan Prigen. Dan melayani tamu dengan sistem booking.
“Kami memperoleh informasi dari masyarakat. Ketiganya memberikan layanan dengan sistem boking via online,” sampainya.
Dari situlah, petugas melakukan penelusuran. Hingga akhirnya, ketiganya berhasil diamankan.
Mereka kemudian digelandang ke Mapolsek Prigen untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan itu, ketiganya mengaku sudah tiga bulan terakhir melakoni aktivitas tersebut.
“Mereka mematok tarif Rp 400 ribu untuk sekali kencan. Dari ketiganya, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk uang tunai Rp 1,2 juta,” beber dia.
Atas perbuatannya, ketiga PSK ini dijerat dengan pasal 19 jo pasal 14 huruf a Perda Kabupaten Pasuruan 3/2017, tentang pelacuran.
Mereka pun disidang tipiring, kemarin (23/12/24)di kantor Polsek Prigen. (Red)